IlawNet Mengusulkan Cara Agar Baiq Nuril Bisa Bebas, Presiden Jokowi Turut Dibawa-bawa
Kasus Baiq Nuril masih terus bergulir, Internet Lawyer Network atau IlawNet mengusulkan cara agar wanita asal Mataram itu bisa bebas
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id – Kasus Baiq Nuril masih terus bergulir, Internet Lawyer Network atau IlawNet mengusulkan cara agar wanita asal Mataram itu bisa bebas
Solusi dari IlawNet ini berhubungan dengan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Baiq Nuril.
Melansir dari Tribun news, Anggota IlawNet yang sekaligus peneliti institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara menduga majelis hakim tingkat kasasi tak memahami perkara.
Anggara mengungkapkan bahwa kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum semakin berkurang gara-gara kasus Baiq Nuril ini
Salah satu cara untuk membebaskan Baiq Nuril adalah dengan pemberian amnesti.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin berkurang.”
“Jadi, salah satu cara Bu Nuril itu bisa bebas ya dengan pemberian amnesti.”
“Tidak ada yang lain,” ujar Anggara kala ditemui Tribun di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat 16 November 2018.
Baca: 5 Fakta Tentang Adul Siswa SD di Sukabumi yang Semangat Sekolah Meski Harus Merangkak Sejauh 3 Km
Baca: Cara Beli Paket Internet Telkomsel dengan Variasi Kuota Lebih Banyak, Cukup Tekan 5 Kode Ini
Baca: Jawa Timur & Daerah Lain Umumkan Kelulusan Passing Grade SKD CPNS, Cek Peluang untuk Sistem Ranking!
Amnesti adalah penghapusan hukuman kepada seseorang yang dianggap melanggar hukum.
Selain itu Amnesti dapat diberikan oleh Presiden sebagai bentuk hak prerogatif Presiden.
Seperti yang tercantum dalam Undang-undang 1945 pasal (2) yang berbunyi ‘Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan rakyat’.
‘Presiden memiliki hak ini untuk mengampuni dan membebaskan seseorang dari dakwaan hukum, baik yang sudah divonis atau sedang menjalani proses persidangan,” tuturnya,
Karena itulah pemberian amnesti dianggap sebagai salah satu upaya hukum yang dapat menyelamatkan Baiq Nuril dari kasus yang menjeratnya
Selain itu, upaya hukum lain untuk menolong Nuril Baiq adalah dengan peninjauan kembali (PK).
Peninjauan kembali dapat dilakukan dengan mencari bukti baru.