IlawNet Mengusulkan Cara Agar Baiq Nuril Bisa Bebas, Presiden Jokowi Turut Dibawa-bawa
Kasus Baiq Nuril masih terus bergulir, Internet Lawyer Network atau IlawNet mengusulkan cara agar wanita asal Mataram itu bisa bebas
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id – Kasus Baiq Nuril masih terus bergulir, Internet Lawyer Network atau IlawNet mengusulkan cara agar wanita asal Mataram itu bisa bebas
Solusi dari IlawNet ini berhubungan dengan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Baiq Nuril.
Melansir dari Tribun news, Anggota IlawNet yang sekaligus peneliti institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara menduga majelis hakim tingkat kasasi tak memahami perkara.
Anggara mengungkapkan bahwa kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum semakin berkurang gara-gara kasus Baiq Nuril ini
Salah satu cara untuk membebaskan Baiq Nuril adalah dengan pemberian amnesti.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin berkurang.”
“Jadi, salah satu cara Bu Nuril itu bisa bebas ya dengan pemberian amnesti.”
“Tidak ada yang lain,” ujar Anggara kala ditemui Tribun di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat 16 November 2018.
Baca: 5 Fakta Tentang Adul Siswa SD di Sukabumi yang Semangat Sekolah Meski Harus Merangkak Sejauh 3 Km
Baca: Cara Beli Paket Internet Telkomsel dengan Variasi Kuota Lebih Banyak, Cukup Tekan 5 Kode Ini
Baca: Jawa Timur & Daerah Lain Umumkan Kelulusan Passing Grade SKD CPNS, Cek Peluang untuk Sistem Ranking!
Amnesti adalah penghapusan hukuman kepada seseorang yang dianggap melanggar hukum.
Selain itu Amnesti dapat diberikan oleh Presiden sebagai bentuk hak prerogatif Presiden.
Seperti yang tercantum dalam Undang-undang 1945 pasal (2) yang berbunyi ‘Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan rakyat’.
‘Presiden memiliki hak ini untuk mengampuni dan membebaskan seseorang dari dakwaan hukum, baik yang sudah divonis atau sedang menjalani proses persidangan,” tuturnya,
Karena itulah pemberian amnesti dianggap sebagai salah satu upaya hukum yang dapat menyelamatkan Baiq Nuril dari kasus yang menjeratnya
Selain itu, upaya hukum lain untuk menolong Nuril Baiq adalah dengan peninjauan kembali (PK).
Peninjauan kembali dapat dilakukan dengan mencari bukti baru.
Untuk PK, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumardi akan mengajukannya ke Mahkamah Agung setelah salinan kasasi diterima.
Seperti diketahui, pada 26 Juli 2017 Baiq Nuril sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Keputusan majelis hakim menyatakan Nuril tidak terbukti menyebarkan percakapan asusila sang Kepala Sekolah SMU 7 Mataram yang bernama Muslim.
Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan membuat Baiq Nuril terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta
Dilansir dari Tribun Jabar dalam artikel 'Baiq Nuril Pernah Diajak ke Hotel oleh Kepsek SMA 7 Mataram, Begini Kronologinya', lembaga yang mendampingi Baiq Nuril, SAFENet menjelaskan kronologi kasus ini.
SAFENet menjelaskan melalui twitternya kalau pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril sudah berkali-kali.
Baiq Nuril sering menerima telepon dari Kepala Sekolah SMA 7 Mataram yang berisi pelecehan
Bahkan, Baiq Nuril juga sempat beberapa kali diajak menginap di hotel
Baiq Nuril tak berani melaporkan pelecehan tersebut karena takut dipecat
Namun, pada suatu ketika Baiq Nuril memberanikan diri untuk merekam telepon sang kepala sekolah.
Dalam percakapan terekam itu, sang kepala sekolah bercerita mengenai perselingkuhannya dengan bendahara.
Baiq Nuril kemudian menyimpan rekaman itu dan tidak menyebarkannya
Kemudian, rekan kerja Baiq Nuril, Imam Mudawin meminta rekaman tersebut dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.
Hal ini mengakibatkan kepala sekolah itu dimutasi dari jabatannya.
Kepala sekolah tersebut geram dan akhirnya melaporkan Baiq Nuril ke polisi.
Kasus tersebut diproses di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017.
Baiq Nuril ditahan pada akhir Maret 2017 lalu menjadi tahanan kota.
Melansir dari Kompas.com, Pengadilan Negeri Mataram kemudian memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah.
Semua saksi ahli mengatakan jika tuduhan atas Baiq Nuril mentransfer, mendistribusikan, atau menyebarkan rekaman percakapan asusila tidak terbukti.
"Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Baiq Nuril, Senin (12/11/2018), dikutip dari Kompas.com.
"Ia dinyatakan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban," tegas Joko.
Namun, saat itu jaksa malah mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri mataram
Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menyatakan Baiq Nuril bebas pun dibatalkan.
Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.
Nasib sebaliknya justru menghampiri kepala sekolah Baiq Nuril yang sempat dimutasi itu
Ia justru dipromosikan sebagai Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.