Berita Entertainment

Hari Ini Jaksa Bacakan Tuntutan, Ahmad Dhani: Saya Mohon Supaya Tuntutan Tidak Lebih dari Ahok

Dhani mengaku bahwa ia yang menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan. Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi

Editor: Cak Sur
TRIBUNNEWS
Musisi Ahmad Dhani saat menghadiri sidang 

SURYA.co.id | JAKARTA - Hari ini, Senin (19/11/2018), musisi Ahmad Dhani akan di sidang dengan agenda tuntutan atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ratmoho itu akan digelar pada pukul 14.30 WIB,

Seperti yang dilansir dari Kompas.com, dua pekan lalu saat sidang pemeriksaan terdakwa, Ahmad Dhani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel agar menuntutnya lebih rendah dibanding tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ketika itu berperkara dalam kasus penistaan agama.

"Saya mohon kepada JPU supaya tuntutan tidak lebih dari Ahok," kata Dhani dalam persidangan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018).

Baca: Mengintip Perusahaan Milik Irwan Mussry Suami Maia Estianty yang Tekuni Bisnis Jam Tangan Mewah

Barang bukti hasil screenshot akun Instragam Ahmad Dhani.
Barang bukti hasil screenshot akun Instragam Ahmad Dhani. (surya/mohammad romadoni)

Sebagai informasi, saat itu jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.

Baca: Ahmad Dhani Minta Hukuman Lebih Ringan dari Ahok, Ini Alasan Jaksa Tunda Bacakan  Tuntutan

Baca: Link LIVE STREAMING BLACKPINK Konser di Indonesia Bersama Shopee di Trans 7, NET TV, GTV, dan SCTV

Baca: Cerita Vicky Prasetyo di Kantor Polisi Bisa Grebek Angel Lelga: dari Lihat Motor Lalu Cowok di Kamar

Baca: VIDEO - Begini Cara Risma Marahi 5 Remaja yang Kepergok Ngelem

Seusai persidangan, Dhani mengungkapkan alasannya meminta jaksa agar menurunkan tuntutannya. Ia mengaku tidak melakukan ujaran kebencian.

"Ahok kan lebih berat (kasusnya)," kata dia. Hal yang sama juga diungkapkan oleh kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Hendarsam mengatakan, jika JPU mengaitkan twit Dhani dengan kasus Ahok, maka seharusnya tuntutan kepada kliennya lebih rendah.

"Kalau jaksa mengonotasikan twit saya ke Ahok, ya (tuntutan) jangan lebih berat dari Ahok," kata Hendarsam.

Dalam sidang tersebut, Dhani mengaku bahwa ia yang menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan. Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi

"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP".

Baca: Detik-detik Vicky Prasetyo Rekam Sosok Cowok di Kamar Angel Lelga, Ini Fotonya Saat Dibawa Polisi

Ahmad Dhani memberikan keterangan terkait kedatangan dirinya di Mapolda Jatim, Senin (12/11/2018).
Ahmad Dhani memberikan keterangan terkait kedatangan dirinya di Mapolda Jatim, Senin (12/11/2018). (surya.co.id/mohammad romadoni)

Baca: Pria Surabaya Hajar Istri Hingga Mata dan Bibirnya Lebam, Pemicunya Status di Facebook Ini

Namun, Dhani membantah menulis dua twit lainya, yakni yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit tanggal 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi dan diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.

Sedangkan twit 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, yang juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang Dhani untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.

Adapun Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, yang merupakan admin akun @AHMADDHANIPRAST. Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterima ke akun tersebut.

"Itu (dua-duanya) bukan saya yang buat. Saya masih bertahan menurut keterangan di BAP," kata Dhani.

Baca: Reaksi Istri Pemain Persib Bandung Supardi Nasir Setelah Dituduh Terlibat Pengaturan Skor  

Sementara itu sebelum sidang dimulai, Ahmad Dhani bikin suasana ger-geran di pengadilan.

Ahmad Dhani memang suka humor.

Ia menunjukkan kelakuannya yang mengundang tawa jelang menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).

Ia sempat menggoda dua reporter permpuan yang hendak mewawancarainya.

Reporter pertama dari RTV. Reporter tersebut hendak meminta waktu sebentar untuk wawancara.

Bagaimana reaksi Ahmad Dhani?

"Jangankan sebentar, buat kamu mah lama juga saya kasih. Kamu minta kok cuma sebentar," kata Ahmad Dhani saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018).

Sontak ucapannya tersebut membuat awak media dan tim kuasa hukumnya tertawa.

Tak sampai di situ, Ahmad Dhani kembali menggoda seorang reporter media online Grid.id (grup Surya.co.id) saat berjalan menuju ruang sidang.

Reporter media online tersebut sedang menunggu kedatangan Ahmad Dhani di depan ruang sidang utama.

Tak lama Dhani pun menggodanya.

"Eh kamu enggak sekolah?" tanya Ahmad Dhani sambil tersenyum.

Baca: Cara Beli Paket Internet Telkomsel dengan Variasi Kuota Lebih Banyak, Cukup Tekan 5 Kode Ini

Perlu diketahui, selain menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian di Jakarta, Ahmad Dhani juga menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Jatim.

Polda Jatim pun terus mengumpulkan barang bukti kasus dugaan pencemaran nama baik lewat ' vlog idiot' dengan tersangka musisi Ahmad Dhani.

Setelah menyita ponsel Ahmad Dhani, giliran akun Instagram @ahmaddhaniprast yang disita polisi untuk barang bukti.

Akun Instagram yang digunakan untuk menyebar 'vlog idiot' itu disita polisi dari seorang admin yang berada di Jakarta.

"Ponsel yang digunakan juga disita untuk barang bukti," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Jumat (16/11/2018).

Baca: Cara Lihat dan Cek Pengumuman Tes SKD CPNS 2018 Kemenkumham Hari ini & 8 Instansi Lainnya

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membeberkan barang bukti hasil screenshot akun Instragam Ahmad Dhani.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membeberkan barang bukti hasil screenshot akun Instragam Ahmad Dhani. (surya/mohammad romadoni)

Penyitaan akun Instagram dan perangkat ponsel tersebut kata Barung untuk melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Senin (12/11/2018) lalu, Ahmad Dhani menyerahkan ponselnya kepada penyidik juga sebagai barang bukti kasus 'vlog idiot'.

Bulan lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik dalam kasus vlog ini yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.

Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata 'idiot'.

Baca: Ratna Galih Tak Lagi Main di Sinetron Cinta yang Hilang Karena Perutnya Membesar, Tapi Bukan Hamil

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Baca: Angel Lelga Akui Perselingkuhannya di Hadapan Vicky Prasetyo, Bahkan Sebut Akan Menikah Lagi

Baca: Penyebab Rizky Febian Marah pada Lina Sang Ibunda, Sule Turun Tangan Tak Mampu Meredam

Baca: VIDEO Viral Emak-emak Kejar Pesawat Citilink yang Hendak Lepas Landas dari Bandara

Baca: Videonya Viral, Inilah 4 Fakta Tentang Siswi SD di Probolinggo yang Mahir Menulis Meski dengan Kaki

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuntutan terhadap Ahmad Dhani Dibacakan Hari ini"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved