Berita Entertainment

Ahmad Dhani Minta Hukuman Lebih Ringan dari Ahok, Ini Alasan Jaksa Tunda Bacakan  Tuntutan

Musisi Ahmad Dhani minta tuntutan dan hukuman lebih ringan dari Ahok. Ini alasan jaksa tunda bacakan  tuntutan hari ini.

Editor: Tri Mulyono
TRIBUNNEWS/ABRAHAMDAVID
Ahmad Dhani Prasatyo saat menjalankan sidang terkait pencemaran nama baik ditemani dengan dua penasihat hukum di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018). Ahmad Dhani meminta untuk menghadirkan saksi ITE dari kemenkominfo yang tidak diberi izin, kehadiran saksi mungkin dapat membebaskan dari segala macam tuduhan. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Ahmad Dhani, musisi yang juga calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra, sebelumnya meminta jaksa agar menuntut dirinya lebih ringan dari tuntutan hukuman untuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ahmad Dhani diadili dalam kasus dugaan ujaran kebencian, sedangkan Ahok ketika itu berperkara dalam kasus penistaan agama.

"Saya mohon kepada JPU supaya tuntutan tidak lebih dari Ahok," kata Dhani dalam persidangan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018) lalu.

Baca: Mengintip Perusahaan Milik Irwan Mussry Suami Maia Estianty yang Tekuni Bisnis Jam Tangan Mewah

Barang bukti hasil screenshot akun Instragam Ahmad Dhani.
Barang bukti hasil screenshot akun Instragam Ahmad Dhani. (surya/mohammad romadoni)

Baca: Detik-detik Vicky Prasetyo Rekam Sosok Cowok di Kamar Angel Lelga, Ini Fotonya Saat Dibawa Polisi

Baca: Cara Beli Paket Internet Telkomsel dengan Variasi Kuota Lebih Banyak, Cukup Tekan 5 Kode Ini

Baca: Link LIVE STREAMING BLACKPINK Konser di Indonesia Bersama Shopee di Trans 7, NET TV, GTV, dan SCTV

Sebagai informasi, saat itu jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.

Sejatinya, jaksa dijadwalkan membacakan tuntutan hukuman untuk Ahmad Dhani hari ini, Senin (19/11/2018).

Namun, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Dhani untuk kasus ujaran kebencian ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Penundaan tersebut disebabkan berkas tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

"Tuntutan belum siap. Kami minta pembacaan tuntutan untuk ditunda satu minggu. Karena berkas belum selesai," kata Jaksa Sarwoto.

Ahmad Dhani memberikan keterangan terkait kedatangan dirinya di Mapolda Jatim, Senin (12/11/2018).
Ahmad Dhani memberikan keterangan terkait kedatangan dirinya di Mapolda Jatim, Senin (12/11/2018). (surya.co.id/mohammad romadoni)

Permintaan jaksa dikabulkan oleh Hakim Ketua Ratmoho. Ratmoho memaklumi lantaran saksi dalam kasus tersebut terlalu banyak.

"Mengingat banyaknya saksi ahli, kami memaklumi. Kami memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk melanjutkan sidang pada 26 November 2018," ujar Ratmoho.

Dalam persidangan selama ini, Dhani mengakui menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP.

Namun, Dhani membantah menulis dua twit lainnya, yakni yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harta Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10). Ahmad Dhani mengatakan kedatangannya ke Polda Jatim yaitu untuk terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana proyek pembangunan Villa di Batu.
Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Subdit II Harta Bangtah (Harta Benda Bangunan dan Tanah) Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (24/10). Ahmad Dhani mengatakan kedatangannya ke Polda Jatim yaitu untuk terkait kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dana proyek pembangunan Villa di Batu. (surabaya.tribunnews.com/ahmad zaimul haq)

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit tanggal 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi.

Fahrul diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved