Berita Entertainment
Ahmad Dhani Minta Hukuman Lebih Ringan dari Ahok, Ini Alasan Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan
Musisi Ahmad Dhani minta tuntutan dan hukuman lebih ringan dari Ahok. Ini alasan jaksa tunda bacakan tuntutan hari ini.
SURYA.CO.ID, JAKARTA - Ahmad Dhani, musisi yang juga calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra, sebelumnya meminta jaksa agar menuntut dirinya lebih ringan dari tuntutan hukuman untuk mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahmad Dhani diadili dalam kasus dugaan ujaran kebencian, sedangkan Ahok ketika itu berperkara dalam kasus penistaan agama.
"Saya mohon kepada JPU supaya tuntutan tidak lebih dari Ahok," kata Dhani dalam persidangan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (5/11/2018) lalu.
Baca: Mengintip Perusahaan Milik Irwan Mussry Suami Maia Estianty yang Tekuni Bisnis Jam Tangan Mewah

Baca: Detik-detik Vicky Prasetyo Rekam Sosok Cowok di Kamar Angel Lelga, Ini Fotonya Saat Dibawa Polisi
Baca: Cara Beli Paket Internet Telkomsel dengan Variasi Kuota Lebih Banyak, Cukup Tekan 5 Kode Ini
Baca: Link LIVE STREAMING BLACKPINK Konser di Indonesia Bersama Shopee di Trans 7, NET TV, GTV, dan SCTV
Sebagai informasi, saat itu jaksa menuntut Ahok dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
Namun, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.
Sejatinya, jaksa dijadwalkan membacakan tuntutan hukuman untuk Ahmad Dhani hari ini, Senin (19/11/2018).
Namun, sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ahmad Dhani untuk kasus ujaran kebencian ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penundaan tersebut disebabkan berkas tuntutan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
"Tuntutan belum siap. Kami minta pembacaan tuntutan untuk ditunda satu minggu. Karena berkas belum selesai," kata Jaksa Sarwoto.

Permintaan jaksa dikabulkan oleh Hakim Ketua Ratmoho. Ratmoho memaklumi lantaran saksi dalam kasus tersebut terlalu banyak.
"Mengingat banyaknya saksi ahli, kami memaklumi. Kami memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk melanjutkan sidang pada 26 November 2018," ujar Ratmoho.
Dalam persidangan selama ini, Dhani mengakui menulis satu dari tiga twit yang diperkarakan Twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017 itu berbunyi "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP.
Namun, Dhani membantah menulis dua twit lainnya, yakni yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.

Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit tanggal 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi.
Fahrul diberi kewenangan untuk memegang handphone milik Dhani.