Ahmad Dhani Tersangka

Ahmad Dhani Akan Hadirkan 3 Ahli untuk Saksi Perkaranya, Polda Jatim : Tak Ubah Status Tersangka

Penyidikan kasus perkara hukum yang menjerat Ahmad Dhani tersangka dugaan pencemaran nama baik masih terus bergulir.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Iksan Fauzi
surya/mohammad romadoni
Ahmad Dhani saat berada di Mapolda Jatim, Rabu (24/10/2018). 

Sebelumnya, Ahmad Dhani diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Mapolda Jatim, Kamis (25/10/2018). 

Saat pemeriksaan itu, Aldwin Rahardian Megantara membawa surat permohonan kepada penyidik agar berkenan turut memeriksa tiga saksi dari Ahmad Dhani. 

Ini dilakukannnya sebagai langkah pembelaan terhadap kliennya sekaligus untuk kepentingan uji compare (pembandingan) guna mengetahui adanya unsur pidana atau tidak. 

Ahli versi Ahmad Dhani yang akan didatangkan, yaitu : 

1. Ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Teguh Arifiyadi Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo RI.

2. Ahli hukum pidana Dr Abdul Chair Ramadhan akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah.

3. Ahli Bahasa Bidang Lingusistik Forensik Dr. Andika Dutha Bachari Akdemisi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved