Berita Lamongan
5 Fakta Mengenai Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Saddil Ramdani, Berawal dari Merebut Ponsel
Saddil Ramdani, pemain sayap Persela Lamongan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/11/2018).
Penulis: Arum Puspita M | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Saddil Ramdani, pemain sayap Persela Lamongan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (2/11/2018).
Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya laporan adanya kasus penganiayaan terhadap seorang wanita yang diduga sebagai mantan kekasih Saddil.
Dirangkum oleh SURYA.co.id, berikut fakta penganiayaan yang dilakukan oleh Saddil Ramdani.
Baca: Kemungkinan Besar Saddil Ramdani Dicoret dari Timnas untuk Piala AFF 2018
Baca: Kronologi Penganiayaan Saddil Ramdani pada Mantan Kekasih, Bermula dari iPhone 7 yang Direbut
1. Korban bertemu dengan Saddil di Mes Persela Lamongan
Wanita berinisial ASR (19) merupakan warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito Jombang, berangkat menuju Mes Persela Lamongan di Gresik.
ASR berangkat pada Rabu (31/10/2018), sekitar pukul 19.30 WIB.
Keduanya bertemu di belakang Mes Persela Lamongan, tepatnya di Kelurahan Tumenggungan, Lamongan.
Baca: Saddil Ramdani Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan, Manajer Persela Jamin Lakukan Pendampingan
Baca: BREAKING NEWS - Aniaya Mantan Kekasih, Pemain Persela Saddil Ramdani Ditetapkan Tersangka
2. Sempat cekcok
Menurut informasi, keduanya sempat cekcok karena diduga Saddil mengambil ponsel ASR.
Karena tak terima dengan sikap Saddil, ASR marah sampai memicu pertengkaran di antara keduanya.
Saddil sempat memukul wajah korban dengan tangan kosong.
ASR pun menderita luka di bagian bawah pipinya.
Saat menjalani pemeriksaan di Polres Lamongan, Jumat (2/11/2018), Saddil mengaku luka di wajah korban merupakan bekas cakarannya.
"Mungkin tergores dan keluar darah, dan tidak sampai terjadi apa-apa," terang Saddil.
3. Manajer Persela Lamongan tidak mengetahui adanya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Saddil
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/saddil-ramdani_20181102_140432.jpg)