KPK

KPK Beber Korupsi Sistematis DAK oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik korupsi yang menyeret Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Editor: Iksan Fauzi
Kompas/Lucky Pransiska
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan 

SURYA.co.id | JAKARTA ‑ Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengungkap praktik korupsi yang menyeret Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Taufik Kurniawan sebagai tersangka dugaan suap pengalokasian Dana Alokasi Khusus ( DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun 2016.

Baca: Ini Profil Lengkap Taufik Kurniawan selaku Wakil Ketua DPR yang Jadi Tersangka KPK

Baca: Taufik Kurniawan Adalah Politisi PAN Diduga Terima Fee di Hotel Semarang dan Yogya Pakai Sandi 1 Ton

Oleh penyidik, Taufik Kurniawan yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN itu diduga menerima suap sebesar Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen, Yahya Fuad secara bertahap.

Dalam transaksi suap kepada Taufik, pihak‑pihak yang terlibat menggunakan kode satu ton.

Kode satu ton tersebut merujuk pada nilai uang Rp 1 miliar.

Baca: Jadi Tersangka KPK, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Diduga Terima Fee DAK Rp 3,65 Miliar

Baca: Ini Tanggapan Fahri Hamzah soal Status Koleganya di DPR Jadi Tersangka KPK

"Sandi yang digunakan yang mengacu pada nilai Rp 1 miliar adalah satu ton," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Basaria menjelaskan Suap sebesar Rp 3,65 miliar yang diterima Taufik merupakan bagian dari fee sebesar 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen yang direncanakan mendapat alokasi Rp 100 miliar.

"MYF (M Yahya Fuad) menyanggupi fee 5 persen. Pertemuan dan serah terima suap dilakukan di sejumlah hotel di Semarang dan Yogyakarta dengan menggunakan connecting door. Rencana penyerahan ketiga gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu di‑OTT KPK," ujar Basaria.

Selain menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo sebagai tersangka.

Baca: Gugatan OSO Dikabulkan MA, Pengacara Yusril Ihza Mahendra : kalau KPU Ngeyel, Kami Lawan Terus

Baca: Gugutan Oesman Sapta Odang (OSO) Dikabulkan MA, Begini Reaksi Komisioner KPU RI

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Kebumen, M Yahya Fuad.

"CW (Cipto Waluyo, red) diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015‑2016, pengesahan atau pembahasan APBD dan pokok pikiran DPRD Kebumen Tahun 2015‑2016," ujar Basaria.

KPK menduga, jika uang ketuk atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD tersebut.

"Diduga CW selaku Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014‑2019 menerima sekurang‑kurangnya Rp 50 juta," papar Basaria.

Cipto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang‑undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang‑undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke‑1 KUH Pidana.

Sementara Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang‑Undang Nomor 31 tahun 199c tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 tahun 2001.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved