Mahkamah Agung

Gugatan OSO Dikabulkan MA, Pengacara Yusril Ihza Mahendra : kalau KPU Ngeyel, Kami Lawan Terus

OSO saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura yang mencalonkan diri sebagai DPD RI di Pemilu 2019.

Editor: Iksan Fauzi
surya/m taufik
Yusril Ihza Mahendra. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Permohonan yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO) terkait uji materil Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018 dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

PKPU itu berisi tentang larangan pengurus parpol mencalonkan sebagai anggota DPD.

Baca: Gugutan Oesman Sapta Odang (OSO) Dikabulkan MA, Begini Reaksi Komisioner KPU RI

Seperti yang diketahui, OSO saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura yang mencalonkan diri sebagai DPD RI di Pemilu 2019.

Nama OSO sempat lolos dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

Namun, namanya hilang dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) saat diumumkan KPU.

Awalnya, gugatan OSO ke Bawaslu kandas.

 OSO lalu menggugat ke MA.

Pengacara OSO, yakni Yusril Ihza Mahendra, Doddy Abdulkadir dan Herman Kadir memenangkan gugatan tersebut.

Selain menggugat ke MA, OSO melalui pengacaranya juga menggugat ke PTUN. Saat ini gugatan di PTUN masih berlangsung.

Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum OSO mengatakan, perlawanan ini akan terus berlangsung.

“Kalau KPU masukkan (OSO dalam DCT), gugatan di PTUN kami cabut. Tapi kalau KPU tetap ngeyel, ya kami lawan terus. OSO dan kami pengacaranya punya jiwa yang sama, jiwa petarung,” ujar Yusril Ihza Mahendra.

Yusril Ihza Mahendra pun optimis gugatannya di PTUN juga berpeluang besar dikabulkan. (Aqwamit Torik)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved