Ahmad Dhani Tersangka

5 Fakta Ahmad Dhani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik. Bakal Dijemput Paksa Bila Mangkir Lagi

Penyidik Polda Jatim menetapkan politisi Gerindra Ahmad Dhani tersangka pencemaran nama baik karena vlognya.

Editor: Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Penyidik Polda Jatim telah menetapkan politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani tersangka pencemaran nama baik karena vlognya.

Penyidik Polda Jatim sempat melayangkan surat panggilan kepada Ahmad Dhani untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun suami penyanyi Mulan Jameela itu mangkir.

Mantan suami Maia Estianty itu tersangkut kasus pencemaran nama baik karena ucapan pentolan Dewa 19 itu dalam vlog-nya ketika mengalami penolakan deklarasi #2019GantiPresiden pada 26 Agustus 2018.

Baca: Ini yang Akan Dilakukan Polisi jika Ahmad Dhani Tidak Kooperatif

Baca: Jika Tak Hiraukan Panggilan Kedua, Polda Jatim Akan Jemput Paksa Ahmad Dhani

Baca: Sebelum Ahmad Dhani Tersangka, Maia Estianty Sempat Singgung Soal Perilaku Buruk Manusia

Adapun fakta-fakta yang dilansir SURYA.co.id dari Tribunnews.com terkait dengan kasus yang sedang menjerat Ahmad Dhani, sebagai berikut.

1. Kronologi kasus hingga Ahmad Dhani jadi tersangka

Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com pada Jumat (19/10/2018), vlog milik Ahmad Dhani berujung pada masalah hukum.

Pasalnya, polisi menemukan unsur pencemaran nama baik dalam video yang diambilnya pada 26 Agustus 2018 di Surabaya.

Baca: Bela Ahmad Dhani, Direktur Pencapresan PKS Suhud Alynudin Ungkit Kasus Neno Warisman

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahmad Dhani : Ini Negara Cebong atau Negara Pancasila

Saat itu, Ahmad Dhani berada di Surabaya untuk menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden. Namun, deklarasi itu gagal karena dibubarkan polisi.

Ahmad Dhani menginap di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya.

Ia tidak bisa keluar dari hotel karena diadang massa pengunjuk rasa.

Di situlah Ahmad Dhani membuat vlog. Ia lalu mengunggah di akun Instagram-nya.

Dalam vlog-nya, Ahmad Dhani minta maaf kepada massa aksi deklarasi #2019GantiPresiden karena tidak bisa keluar dari hotel.

Kemudian ia menyebut dirinya diadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut pendemo tersebut dengan kata "idiot".

Baca: Napak Tilas Resolusi Jihad Peringati Hari Santri Nasional, BPP Prabowo-Sandi Akan Lakukan Ini

Baca: Begini Cara TKD Jokowi-KH Maruf Rebut Lumbung Suara di Madura pada Pilpres 2019

Baca: 2014 Jokowi Kalah di Madura, Kini KH Maruf dan TKD Bakal Rebut 3,25 Juta Pemilih di Tanah Merah

Hingga kini, Jumat (19/10/2018), vlog tersebut mendapatkan respon 12.877 followersnya dan juga menuai ribuan komentar.

Pada tanggal 30 Agustus 2018, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas vlog-nya tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved