Ahmad Dhani Tersangka

5 Fakta Ahmad Dhani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik. Bakal Dijemput Paksa Bila Mangkir Lagi

Penyidik Polda Jatim menetapkan politisi Gerindra Ahmad Dhani tersangka pencemaran nama baik karena vlognya.

Editor: Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

Sesuai wewenang, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10).

Alternatif kedua, lanjut dia, penyidik kembali melakukan panggilan kedua sebagai tersangka sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa.

"Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan memang harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," katanaya pada TribunJatim.com.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved