Ahmad Dhani Tersangka
5 Fakta Ahmad Dhani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik. Bakal Dijemput Paksa Bila Mangkir Lagi
Penyidik Polda Jatim menetapkan politisi Gerindra Ahmad Dhani tersangka pencemaran nama baik karena vlognya.
Kemudian dilaporkan juga oleh seorang pengusaha asal Sidoarjo bernama Zaini Ilyas atas dugaan penipuan, karena Ahmad Dhani tidak kunjung membayar utangnya senilai Rp 200 juta sejak 2016.
Pada 2 Oktober 2018, Ahmad Dhani diperiksa pertama kali di Mapolda Jawa Barat dalam kasus vlog dan sempat membantah, bahwa kata-kata "idiot" itu diperuntukkan kepada massa aksi.
"Idiot itu untuk mereka yang berada di dalam gedung. Jadi pelapor tidak punya legal standing," kata Ahmad Dhani.
Pada 18 Oktober 2018, status hukum Ahmad Dhani dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Hal ini dibenarkan oleh Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera yang menjelaskan, bahwa penyidik sudah memiliki bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk memberi status tersangka kepada Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik.
2. Reaksi Ahmad Dhani ditetapkan tersangka
Ahmad Dhani malah heran ketika ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Jatim.
“Jadi kita tidak boleh menyatakan... polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham, bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Ahmd Dhani dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (18/10/2018).
Ahmad Dhani juga menyinggung perihal kasusnya yang masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ini kriminalisasi kasus pertama, siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjut Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani juga mempertanyakan hak masyarakat untuk mengungkapkan hal yang dianggapnya tidak benar.
"Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk? Siapa yang marah atas dua penyataan itu? Satu polisi korup, dua, pemimpin munafik," tulis Ahmad Dhani.
3. Gerindra duga ada unsur kriminalisasi
Partai Gerindra pun meminta polisi untuk bersikap transparan dalam menyelidiki kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani ini.
"Soal ini polisi transparan, agar masyarakat paham, Ahmad Dhani murni pelaku kriminal atau sengaja dikriminalisasi," kata Sekretaris Partai Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad, Kamis (18/10/2018).