Ahmad Dhani Tersangka

5 Fakta Ahmad Dhani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik. Bakal Dijemput Paksa Bila Mangkir Lagi

Penyidik Polda Jatim menetapkan politisi Gerindra Ahmad Dhani tersangka pencemaran nama baik karena vlognya.

Editor: Iksan Fauzi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018). Ahmad Dhani menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terkait kasus ujaran kebencian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. 

Menurut Sadad, kasus yang menjerat Ahmad Dhani ini dilakukan saat momentum politik, yakni saat dia akan menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.

"Kami prinsipnya menghormati proses hukum, tapi polisi juga harus transparan," ucap Anwar Sadad.

4. Ahmad Dhani mangkir dari panggilan polisi

Ahmad Dhani sempat mangkir dari panggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik.

Hal ini dijelaskan oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi.  

AKBP Harissandi mengatakan pihaknya memperoleh konfirmasi dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir pada pemanggilan pertama di Mapolda Jatim.

"Dia (Ahmad Dhani) minta penundaaan karena menghadiri sebuah kegiatan dan tidak disebutkan acaranya," ungkapnya kepada SURYA.co.id (Tribunnews.com Network) di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).

AKBP Harissandi memaparkan, surat pemanggilan kedua akan diterbitkan menyusul apabila suami dari Mulan Jameela ini tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Kami akan melayangkan panggilan kedua minggu depan," ucapnya.

5. Ahmad Dhani akan dijemput paksa bila mangkir lagi

Terkait perkembangan kasus ini, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim.

Kombes Pol Frans Barunga Mangera menjelaskan, pengacara Ahmad Dhani meminta penundaan waktu yang tidak dijelaskan kapan batasnya.

Karena itulah, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka hingga batas waktu pekan depan.

"Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ucapnya di Mapolda Jatim pada TribunJatim.com, Jumat (19/10/2018).

Barung mengatakan telah mempersiapkan dua alternatif jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved