Ahmda Dhani Tersangka
Ini yang Akan Dilakukan Polisi jika Ahmad Dhani Tidak Kooperatif
Kasus hukum terkait pencemaran nama baik yang menyeret Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani kian runyam,
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | SURABAYA - Kasus hukum terkait pencemaran nama baik yang menyeret Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani kian runyam, usai penyidik Polda Jatim Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur resmi menetapkannya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penyidik pastinya berpatokan pada dua hal objektif maupun subjektif. Dimaksud subjektif adalah apabila yang bersangkutan tidak kooperatif atau tersangka berupaya melarikan diri, merusak barang bukti dan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Sedangkan penilai objektif salah satunya adalah hukuman pidana pasal yang disangkakan 27 ayat 3 Undang-undang ITE tahun 2016 tentang penyemaran nama baik dibawah lima tahun.
"Kita melakukan analisa dan evaluasi terkait hal-hal yang berkaitan tindak pidana yang dilaporkan," ungkap Barung di Mapolda Jatim, Jumat (19/10/2018).
Dengan sikap Ahmad Dhani seperti sekarang ini apakah bisa dianggap itu Kooperatif?
Barung menjelaskan pihaknya akan menilai hal tersebut lantaran masih panggilan pertama dan pertama yang bersangkutan mangkir panggilan penyidik sebagai tersangka.
"Kita memberikan deadline waktu sampai Selasa pekan depan. Jika tidak dihiraukan maka alternatif akan melayangkan panggilan kedua sebagai tersangka dan atau panggilan penyidik sekaligus membawanya" tegasnya.
Sebelumnya, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap tersangka Ahmad Dhani.
Ada dua dua alternatif jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam panggilan tersangka. Penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10).
Alternatif kedua, penyidik melakukan panggilan kedua sebagai tersangka sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa.