Pileg 2019
Mantan Napi Koruptor Boleh Ikut Jadi Caleg, Juru Bicara MA : Kami Kembalikan pada Undang-undang
Mahkamah Agung (MA) memberi keputusan soal polemik larangan mantan narapidana (napi) kasus korupsi. Inti mantan napi koruptor boleh nyaleg.
SURYA.co.id | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memberi keputusan soal polemik larangan mantan narapidana (napi) kasus korupsi. Inti mantan napi koruptor boleh nyaleg.
MA mengembalikan aturan soal syarat calon anggota legislatif (caleg) kepada ketentuan Undang-undang Pemilu, artinya mantan narapidana politik boleh menjadi caleg.
Baca: KPK Sarankan Kepala Daerah Proaktif Pecat 2.357 PNS Koruptor yang Masih Terima Gaji
Baca: 2.357 PNS se-Indonesia Berstatus Koruptor, 80 PNS di Antaranya dari Jawa Timur
Baca: 220 Anggota DPR/DPRD Terindikasi Korupsi, Masih Mau Pilih Caleg? Ini Pesan KPK
Putusan itu mengabulkan gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota DPD, dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Juru Bicara MA, Suhadi menjelaskan, dalam putusannya MA menyerahkan persyaratan caleg kepada undang‑undang.
"Dikabulkan permohonannya, dikembalikan kepada undang‑undang," jelasnya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (14/9).
Menurut Suhadi, setelah adanya putusan itu mantan narapidana korupsi boleh mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
"Iya boleh (mendaftar), karena itu (PKPU) bertentangan dengan undang‑undang yang lebih tinggi," tegasnya.
Sebelumnya, pertemuan tiga pihak (tripatrit) antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan KPU, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah dilangsungkan, pada Rabu lalu.
Hasil pertemuan itu terdapat dua langkah yang dinilai dapat menjadi jalan tengah menyikapi perbedaan pendapat KPU dan Bawaslu mengenai eks narapidana koruptor yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
Ketua DKPP, Harjono mengatakan langkah pertama mendorong MA memutus permohonan sengketa terkait caleg eks napi koruptor.
Dia menilai, MA berwenang memutuskan uji materi ini.
Sedangkan untuk langkah kedua, KPU dan Bawaslu akan melakukan pendekatan kepada partai politik peserta pemilu 2019.
Upaya ini dilakukan, karena parpol telah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan eks napi korupsi
Sedang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memberi peringatan bagi masyarakat agar tidak salah memilih calon wakil rakyat.
Data KPK, sudah ada 220 anggota dewan yang diproses KPK karena korupsi.