Pileg 2019
Mantan Napi Koruptor Boleh Ikut Jadi Caleg, Juru Bicara MA : Kami Kembalikan pada Undang-undang
Mahkamah Agung (MA) memberi keputusan soal polemik larangan mantan narapidana (napi) kasus korupsi. Inti mantan napi koruptor boleh nyaleg.
"Lebih dari 145 orang anggota DPRD di seluruh Indonesia yang tersebar di 13 provinsi yang diproses dalam kasus korupsi. Totalnya kalau ditambah antara DPRD dan DPR lebih dari 220 orang yang sudah diproses," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat.
Ia mencontohkan kasus dugaan suap yang melibatkan 41 anggota DPRD Malang. Febri mengingatkan agar masyarakat mengecek latar belakang para caleg di Pemilu 2019.
"Kami berharap, dalam konteks pencegahan, dan perwujudan politik yang bersih ke depan, dalam pemilu legislatif, ke depan aspek latar belakang dari caleg itu diperhatikan dan akan lebih baik jika orang‑orang yang pernah terlibat kasus korupsi kemudian tidak disaring sejak awal dalam mekanisme proses pencalonan," katanya.
Sebagai informasi, saat ini KPK tengah menangani dua kasus korupsi massal, yaitu kasus dugaan suap DPRD Malang melibatkan 22 orang tersangka di tingkat penyidikan.
Jumlah itu merupakan bagian dari total 41 anggota DPRD Malang yang telah menjadi tersangka.
Kedua, ada kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kepada 38 anggota DPRD Sumut periode 2009‑2014.
Jumlah itu merupakan bagian dari total 50 anggota DPRD Sumut periode tersebut yang telah diproses KPK.