Road to Election

Begini Rekomendasi Bawaslu Jatim atas Temuan Ratusan Ribu DPT Ganda

Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengidentifikasi data ada 300.297 Pemilih ganda atau sekitar 0.98 persen dari 30.554.761 pemilih

surabaya.tribunnews.com/bobby constantine koloway
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 di Surabaya, Rabu (29/8/2018). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menemukan ratusan ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda di Jawa Timur.

Hasil analisa Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengidentifikasi data ada 300.297 Pemilih ganda atau sekitar 0.98 persen dari 30.554.761 pemilih di Provinsi Jawa Timur.

Data Pemilih ganda ditemukan paling banyak di Kabupaten Malang (151.028 pemilih), Lumajang (60.365 pemilih), Sidoarjo (23.015 pemilih), dengan disusul beberapa daerah lainnya.

Selain itu, Bawaslu Jatim juga menemukan nama yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih sebanyak 5.287 pemilih dan data pemilih (NIK) invalid sebanyak 67.147 pemilih.

Berdasarkan penjelasan Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, analisa data Pemilih ganda yang dilakukan Bawaslu Provinsi menggunakan aplikasi mysql.

Sementara Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota menggunakan aplikasi verifikasi dan analisa data (V-tal).

Software tersebut mendeteksi kegandaan baik NIK, nama, beserta tanggal lahir.

"Softcopy yang diberikan KPU berupa by name, by address dicermati kawan-kawan Bawaslu di tingkat kabupaten maupun kota di Jawa Timur," kata Aang kepada SURYA.co.id di Surabaya, Kamis (13/9/2018).

Aang menyebutkan, dari DPT ganda yang diterima Bawaslu Jatim tersebut, belum seluruh kabupaten kota memberikan laporan.

"Artinya masih ada potensi DPT ganda tersebut bisa bertambah," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim ini.

Dengan adanya temuan tersebut, Bawaslu Jatim menyoroti adanya sistem informasi data pemilih (Sidalih) yang dimiliki KPU kurang maksimal untuk mendeteksi potensi kegandaan data.

Sidalih berfungsi membantu penyusunan dan pemuktahiran data pemilih berbasis online.

Sidalih pada dasarnya juga dapat digunakan untuk mendeteksi data ganda dan sebagai perekam data pemilih dalam kesinambungan pemilu ke pemilu selanjutnya.

"Melalui basis online, seharusnya kalau sudah terdata di Surabaya kan tidak mungkin terdata di Nganjuk," sindir Aang.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved