Gaji PNS Akan Naik Tahun Depan - Prabowo Subianto Menanggapi, Ketua DPR: Jangan Dihubungkan Politik
Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok & pensiun pokok bagi aparatur negara pada tahun 2019 mendatang. Begini pendapat Prabowo Subianto & Ketua DPR
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
2. Kementerian Keuangan
Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.
Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.
Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Badan Pemeriksa Keuangan
Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.
4. Pemprov DKI Jakarta
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.
Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.
Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 12,7 juta.
5. Mahkamah Agung
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.