Gaji PNS Akan Naik Tahun Depan - Prabowo Subianto Menanggapi, Ketua DPR: Jangan Dihubungkan Politik

Pemerintah berencana menaikkan gaji pokok & pensiun pokok bagi aparatur negara pada tahun 2019 mendatang. Begini pendapat Prabowo Subianto & Ketua DPR

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi PNS 

"Harusnya kita bersyukur dan tidak menghubung-hubungkannya dengan kepentingan politik," kata Bamsoet, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018)
Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2018) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Ia menilai dengan adanya rencana pemerintah menaikan gaji PNS justru menunjukan kemampuan negara untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur.

"Kita sebenarnya patut bersyukur. Kalo gaji PNS dinaikkan itu artinya pemerintah sudah punya kemampuan meningkatkan kesejahteraan birokrasinya karena itu juga termasuk bagian dari rakyat," lanjut dia.

Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun terakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 kemarin masih sama dengan 2015 lalu.

Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.

Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Dilansir dari Tribun Timur dalam judul 'Rincian Komponen THR PNS TNI/Polri dan Pensiunan Tahun Ini, Dibayar Awal Juni', berikut beberapa instansi yang memberikan tunjangan lebih

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Pada instansi lain mungkin penghasilannya kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved