Pileg Jatim

Komisi Yudisial Ikut Selidiki Berkas Syarat Bacaleg di KPU Jatim yang Diduga Janggal

Komisi Yudisial (KY) ikut meneliti dokumen berkas syarat calon bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Jatim yang diduga janggal.

surya/bobby constantine koloway
Komisioner KPUD Jatim, Muhammad Arbayanto. 

Namun, tidak tercatat bahwa yang bersangkutan bukan mantan napi korupsi.

"SK nya tidak bunyi. Tertulis 'Tidak sedang'. Padahal, seharusnya 'Tidak pernah'," kata Arba.

Oleh karenanya, Arba menyebut akan melakukan klarifikasi yang bersangkutan hingga ke Pengadilan Negeri maupun pengadilan tinggi.

"Sehingga, yang bermasalah memang tinggal satu. Namun, tak menutup kemungkinan akan ada bacaleg tambahan yang terlibat kasus serupa setelah nanti kami melakukan verifikasi," katanya.

Surat dari pengadilan negeri menjadi salah satu syarat calon harus dipenuhi pada bacaleg.

SK ini harus memastikan bahwa bacaleg yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, menjadi bandar narkoba, hingga tersangkut kasus korupsi.

Sebelumnya, Bawaslu RI beserta jajarannya menyebut telah menemukan 223 mantan narapidana mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di setiap tingkatan.

Sebanyak 202 bacaleg di antaranya berlatar belakang narapidana korupsi.

Temuan dari hasil pengawasan itu lebih banyak dibandingkan sebelumnya yang mencapai 199 bacaleg.

"Kami input data lagi, kemudian melakukan cek data. Didapat 223. Setelah dicek lagi, yang mantan narapidana korupsi hanya 202. Nah yang lain-lainnya mantan-mantan napi kasus pembunuhan," ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar. 

Baca: 70 Bacaleg DPRD Jatim Gagal Lengkapi Syarat Calon, Hanura Terbanyak

Baca: Ada Bacaleg Diduga Mantan Napi Koruptor, KPU Jatim akan Koordinasi dengan Pengadilan, ini Tujuannya

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved