CPNS 2018

Pendaftaran CPNS 2018 Akan Dibuka, Cek Susunan Formasi, Persyaratan & Dokumen yang Harus Disiapkan

Kemungkinan Tes penerimaan CPNS 2018 antara tanggal 7 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018. Cek Susunan Formasi, Persyaratan & Dokumen yang Harus Disiapkan

Tribun Lampung

SURYA.co.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 pasca Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

Menteri PAN-RB Asman Abnur menjelaskan, saat ini pihaknya sedang menghitung kebutuhan PNS secara riil.

Tes penerimaan CPNS 2018, kata Asman, Jumat (23/3/2018), akan digelar seusai pilkada.

Kemungkinan Tes penerimaan CPNS 2018 antara tanggal 7 Juli 2018 hingga 17 Juli 2018.

Baca: Sorot Mata Anak Pelaku Bom Bunuh Diri Itu Terlihat Sangat Takut, Sepertinya Ia Mau Minta Tolong

Baca: Korban Bom Gereja Surabaya Sudah Memaafkan Pelaku : Semua Agama Mengajarkan Kebaikan

Baca: VIDEO CCTV Rekam Aksi Maling di Masjid Trowulan Mojokerto, Perhatikan Modusnya Ini

Baca: Audy Item Diledek secara Kejam, Reaksinya Makjleb Bikin Terharu yang Membacanya

Baca: Jawaban Mematikan Menteri Sri Mulyani Buat Fadli Zon yang Kritik THR PNS Ada Bau Politik

Baca: THR Karyawan Swasta, Ini 8 Aturannya mulai Waktu Bayar, Rumus hingga Sanksi Perusahaan Nakal

Kementerian PAN-RB pun memperkirakan  jumlah pendaftar yang diterima sekitar 60-70 persen dari total 220 ribu orang pegawai yang akan pensiun tahun ini.

Dilansir dari tribuntimur.com, Senin, 26 Maret 2018, Hal ini sesuai dengan sistem minus growth yang diterapkan pemerintah

Jumlah CPNS yang diterima pun tak akan melebihi jumlah pensiunan.

Asman mengatakan, 2018 merupakan tahun reformasi birokrasi karena sistem rekrutmen akan menjadi salah satu aspek yang akan diperbaiki.

Menurut dia, penerimaan CPNS harus menggunakan sistem satu pintu, yaitu tes penerimaan, tidak boleh ada lagi penerimaan PNS tanpa tes.

Pembenahan proses rekrutmen CPNS sudah dimulai sejak 2017, ketika pemerintah membuka formasi 37 ribu posisi CPNS untuk 60 kementerian dan lembaga.

Baca: Ketika Pasukan Marinir TNI AL Harus Mengikuti Beratnya Latihan Perang RIMPAC Dalam Keadaan Berpuasa

Baca: Duet Maut Via Vallen - Nagita Slavina jadi Trending YouTube, Balajaer Kejang-kejang, Sebut Netter

Baca: Striker Liverpool Mohamad Salah Angkat Bicara Soal Kondisi Terbarunya, Katanya: Aku Seorang Petarung

Baca: Pengakuan Jessica Iskandar Soal Kedekatannya dengan Bule Jerman, Bikin Nia Ramadhani Sempat Kaget!

Dari alokasi itu, 10 persen di antaranya disyaratkan lulus dengan predikat cumlaude.

Susunan Formasi

Kementerian PAN-RB kini tengah menyusun formasi yang sesuai untuk CPNS 2018.

Misalnya seperti kompetensi yang harus dicocokkan dengan tugas yang ditawarkan.

Termasuk, menentukan unit-unit kerja yang dibutuhkan.

"Jadi saya dengan tim sekarang tidak mau lagi menerima sarjana teknik sekian orang. Nah kami mau teknik itu teknik apa saja, ditempatkan di unit kerja mana," kata Asman sebelumnya.

Baca: Dewi Perssik Pingsan di Acara Pesbukers, Roy Kiyoshi Ungkap Penyebabnya Adalah Sisi Lain Dari Dewi

Baca: Roy Kiyoshi Terawang Raffi Ahmad Soal Duda, Raffi Langsung Telfon Nagita Slavina, Hanya Gimmick?

Baca: Gandeng Aiola, Intiland Perluas Area Outdoor F&B di Graha Festival

Baca: Dewi Perssik Dianggap Terlalu Umbar Masalah Rumah Tangganya, Netizen Kompak Sebut Dia Tukang Ngeyel

Dengan demikian, sebelum pemerintah memutuskan pembukaan CPNS, pihaknya sudah mengetahui seseorang itu ditempatkan di mana saja dan di unit kerja mana.

Sehingga, tidak ada alasan lagi untuk minta pindah formasi.

"Contohnya misal untuk formasi guru, guru SD di mana, guru SMP di mana, gitu. Jadi tidak ada alasan nanti. Ya mungkin diberlakukan mungkin 5 tahun baru dia pindah," jelas Asman.

Setidaknya, hal-hal tersebut akan selesai dibenahi usai Pilkada.

Asman juga bilang, Pilkada tidak berpengaruh terhadap proses CPNS 2018 ini .

"Pilkada jalan, itu kan tidak ada urusan, karena yang mengajukan BKD (badan kepegawaian daerah)," katanya.

Baca: Dewi Perssik Dianggap Terlalu Umbar Masalah Rumah Tangganya, Netizen Kompak Sebut Dia Tukang Ngeyel

Baca: Heboh Penampakan Wanita Misterius Ikuti Robby Purba, Benarkah Kini Ia Ketularan Roy Kiyoshi?

Baca: Setelah Perang dengan Angga Wijaya, Dewi Perssik Tiba-tiba Pingsan di Acara Pesbukers

Baca: Fatin Shidqia Lubis: Sejak TK Terbiasa Puasa Full

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pendaftaran CPNS, terutama berkas-berkas yang harus dipersiapkan oleh pendaftar.

Terdapat perbedaan berkas untuk pelamar tamatan SMA sederajat dengan lulusan sarjana.

Berikut rincian berkas yang harus disiapkan:

Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Dirangkum dari penerimaan CPNS gelombang I dan II pada tahun 2017, berikut informasi yang wajib diketahui pelamar:

1. Persyaratan Umum Pendaftaran

a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.

b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.Pada tahun 2017 pemerintah sempat membuka rekrutmen CPNS tapi hanya untuk beberapa pos kementerian.

c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.

e. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.

Alur Pendaftaran

Pertama, pendaftar dilakukan portal masing-masing kementrian/CPNS daerah.

Kedua, isi formulir dan jangan lupa ditandatangani

Ketiga, Anda akan mendapat nomor bukti registrasi

Keempat, unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.

Kelima, kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran.

Kuota Penerimaan

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Kementrian PAN RB sudah mengusulkan formasi jumlah CPNS 2018 ke Kementrian Keuangan.

"Pada 2018 yang akan pensiun 250 ribu orang. 38 ribu di pemerintah pusat dan sisanya daerah. Posisi terakhir baru itu yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk 2018," ujarnya.

Dipastikan tak lebih dari 250 ribu posisi yang diusulkan pada 2018.

Sebanyak 38 ribu akan dibuka untuk pemerintah pusat dan sisanya untuk pemerintah daerah.

Gaji PNS 2018

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya.

Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.

Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 lalu masih sama dengan 2015 lalu.

Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.

Gaji pokok PNS 2017 lalu mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Baca: Perbandingan Tarif Ceramah Ustaz Abdul Somad, Aa Gym, Mama Dedeh & Ustaz Nur Maulana, Mahal Siapa?

Baca: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Pastikan Pegawai Honorer Dapat THR, Begini Rinciannya!

Baca: Rincian Gaji, THR & Gaji 13 PNS 2018, Serta Instansi-instansi yang Memberikan Tunjangan Lebih

*Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul 220 Ribu Lowongan CPNS 2018, Cek Info Formasi hingga Dokumen yang Harus Disiapkan

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved