Rincian Gaji, THR & Gaji 13 PNS 2018, Serta Instansi-instansi yang Memberikan Tunjangan Lebih
Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi kenaikan THR bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, dan pensiunan tahun 2018
SURYA.co.id - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengumumkan secara resmi kenaikan tunjangan hari raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, dan pensiunan tahun 2018 ini.
THR akan diterima paling lambat awal Juni.
Sementara gaji 13 akan dibayarkan awal Juli.
Jika THR untuk persiapan kebutuhan Idul fitri, sedangkan gaji ke-13 untuk persiapan tahun ajaran baru.
Ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS), TNI/Polri dan pensiunan di seluruh Indonesia.
Baca: Pendaftaran CPNS 2018 Akan Dibuka, Cek Susunan Formasi, Persyaratan & Dokumen yang Harus Disiapkan
Baca: Jawaban Mematikan Menteri Sri Mulyani Buat Fadli Zon yang Kritik THR PNS Ada Bau Politik
Baca: Fakta Tak Terduga Bocah Penghina Jokowi, Tinggal di Kawasan Elite hingga Naik Fortuner ke Sekolah
Baca: Perbandingan Tarif Ceramah Ustaz Abdul Somad, Aa Gym, Mama Dedeh & Ustaz Nur Maulana, Mahal Siapa?

Baca: Tanggapan Pelaku Bom Bali I Umar Patek Soal Bom Surabaya Membuat Ketua BNPT Terharu
Baca: Terdakwa Kasus Terorisme Aman Abdurrahman Ajukan Nota Pembelaan, Begini Alasannya!
Baca: Aman Abdurrahman Sebut Pelaku Bom Surabaya Orang Sakit Jiwa, Kapolri: Tolong Viralkan Pernyataan Itu
Waktu pencairan serta rincian jumlah THR dan gaji 13 yang diterima PNS diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya.THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," lanjut dia.
Jokowi berharap, dengan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini tak hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.
"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.
Baca: Diduga Rudal Rusia Hantam Malaysia Airlines MH17, Kemenhan Rusia: Tak Ada Rudal Melintasi Perbatasan
Baca: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Pastikan Pegawai Honorer Dapat THR, Begini Rinciannya!
Komponen Tambahan THR 2018, Berikut Rinciannya
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemberian THR bagi PNS aktif sudah dilakukan sebelumnya.

Baca: Meski Lucinta Luna Sudah Meminta Maaf, Aliansi Masyarakat Manokwari Menolaknya & Ajukan Syarat Lagi
THR di tahun ini ada sedikit perbedaan lantaran komponennya bertambah.
"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tapi termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja," jelasnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).