Tak Masalah Karir Politik Habis, Ahok Sudah Punya 'Tambang Uang' di Belitung dan Jakarta
Ahok tidak bermasalah dalam faktor ekonomi, karena memiliki banyak 'tambang uang' di kampung halaman.
Di tahun 2011, Ahok kembali membeli tanah seluas 527 m2 dan bangunan selebar 510 m2 dengan harga jual per September 2016 sebesar Rp 10,9 miliar.

Peroleh hak asuh anak
Ahok resmi bercerai dari Veronica Tan, Rabu (4/4/2018).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Sutaji saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Majelis hakim memberikan kuasa kepada Ahok untuk mengasuh kedua anaknya, Nathania Purnama dan Daud Albeener Purnama.
Sutaji menjelaskan, dari fakta persidangan, majelis hakim menilai Veronica merupakan pihak yang menjadi sumber permasalahan mengapa Ahok akhirnya menggugat cerai.
Hal itu membuat hakim khawatir kedua anak Ahok dan Vero meniru tindakan yang dilakukan Vero.
"Ibu kandung telah melanggar norma yang melanggar kesusilaan yang dikhawatirkan perilaku dan perbuatan tergugat akan ditiru oleh kedua anaknya," ujar Sutaji.
Adapun Vero masih akan tetap mengasuh kedua anaknya selama Ahok masih menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Kepala Dua Depok.
Setelah Ahok bebas, Vero wajib menyerahkan hak asuh anak kepada Ahok.

Capres favorit
Survei terbaru menunjukkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum 'habis'.
Nama Ahok masih harum di mata pemilih jika pemilihan presiden (Pilpres) berlangsung saat ini.
Ahok menjadi calon presiden terkuat setelah Jokowi dan Prabowo Subianto.
Masalahnya, mungkinkah Ahok bisa mencalonkan diri sebagai Presiden?
Menjawab itu, wartawan Kompas TV Aiman Witjaksono menuliskan analisnya dalam gaya bertutur.
Inilah tulisan lengkapnya:
MAHKAMAH Agung akhirnya memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Setelah PK ditolak, apa rencana Ahok selanjutnya?
Tiga Hakim Agung yang menyidangkan PK Ahok adalah Artidjo Alkostar sebagai ketua sidang, Salman Luthan, dan Sumardijatmo.
Dalam amar putusan, suara ketiganya bulat menolak PK yang diajukan Ahok.

Tujuh dasar pengajuan PK
Ada tujuh poin yang menjadi dasar pengajukan PK Ahok. Ketujuh poin itu terbagi dalam dua kategori, yaitu putusan Buni Yani dan kekhilafan hakim di pengadilan tingkat pertama.
Terkait putusan Buni Yani yang divonis 1,5 tahun penjara, Ahok berpendapat, hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya, yaitu vonis 2 tahun penjara, disebabkan postingan Buni Yani di Facebook.
Vonis Buni Yani membuktikan bahwa Buni Yani bersalah atas postingan itu. Buni Yani kini tengah mengajukan kasasi atas vonis yang diterimanya.
Argumentasi Ahok ditolak secara bulat oleh ketiga majelis hakim. Alasannya, kasus Buni Yani dan kasus Ahok dianggap sebagai dua delik berbeda.
Sementara terkait kategori kedua, majelis hakim menyatakan tidak menemukan kekhilafan hakim di tingkat pengadilan pertama.
Majelis hakim tingkat pertama dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota, yaitu Jupriadi, Abdul Rosyad, I Wayan Wirjana, dan Didik Wuryanto, yang menggantikan Joseph Rahantoknam yang wafat di tengah perjalanan sidang ini.

Perkiraan bebas bersyarat
Kepada saya, Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi menjelaskan, proses PK ini mengakhiri seluruh proses peradilan kasus Ahok. PK adalah upaya hukum terakhir yang bisa diajukan seorang terpidana.
Dengan berakhirnya PK, Ahok tak punya pilihan lain selain menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.
Lazimnya, masa hukuman akan dikurangi dengan berbagai remisi atau pengurangan masa hukuman, seperti remisi hari besar keagamaan dan hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia.
Kalau dihitung-hitung, Ahok akan bebas bersyarat pada September tahun ini.
Pertanyaannya kemudian, apa yang akan dilakukan Ahok setelah ia bebas? Betulkah ia tidak akan kembali ke panggung politik sebagaimana sering ia ungkapkan.
Elektabilitas masih tinggi Elektabilitas Ahok tak sepenuhnya hancur.
Setidaknya tiga lembaga survei, yaitu Poltracking Institute, Indo Barometer, dan Median, masih mendapati tingginya elektabilitas Ahok.
Nama Ahok masih disebut publik sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Survei Poltracking yang dirilis November 2017 menyebutkan, nama-nama yang dipilih publik sebagai calon presiden secara berutan dari yang paling banyak dipilih adalah Jokowi, Prabowo, Gatot Nurmantyo, Agus Harimurti Yudhoyono, Anies Baswedan, dan Ahok.
Empat nama terakhir berada dalam batas margin error 2 persen sehingga tidak bisa ditentukan siapa yang lebih tinggi karena terpaut tipis.
Sementara menurut survei Indo Barometer yang baru saja dirilis Februari 2018 lalu, nama Ahok berada di urutan ketiga setelah Jokowi dan Prabowo.
Persentase elektabilitas Ahok memang terpaut jauh. Jokowi memperoleh 32,7 persen, Prabowo 19,1 persen, sementara Ahok hanya 2,9 persen.
Namun, catatan pentingnya, nama Ahok masih diminati publik bersanding dengan Gatot Nurmantyo, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono yang berada dalam margin error 2,83 persen.
Survei yang lain, Median dan Populi Center, juga mendapati elektabilitas Ahok untuk posisi wakil presiden.
Nama Ahok termasuk dalam lima sosok yang memiliki elektabilitas sebagai calon wakil presiden.
Yang membatasi
Meskipun Ahok masih memiliki elektabilitas, masih bisakah ia terjun dalam gelanggang politik Tanah Air? Jawabannya sulit!
Putusan PK Ahok yang bersifat final akan membatasi pergerakan politiknya.
Ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur soal pencalonan presiden, wakil presiden, dan parlemen (DPR, DPRD, DPD). Adapula Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Kedua undang-undang itu mengatur, mereka yang boleh menduduki jabatan eksekutif dan legislatif tidak boleh dihukum dengan status sudah berkekuatan hukum tetap pada kasus yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau lebih.
Putusan PK menegaskan bahwa status hukum Ahok sudah berkekuatan hukum tetap. Pasal 156a KUHP yang dikenakan pada Ahok memiliki ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun penjara.
Dari hal ini, tampak terdapat irisan pada frasa 5 tahun penjara. Meskipun bisa jadi ke depan, ada perbedaan dalam memaknai frasa “paling lama 5 tahun penjara” dengan “5 tahun penjara atau lebih”.
Perdebatan yang sama pernah terjadi saat kasus Ahok masih berjalan. Apakah Ahok harus mundur dari jabatannya karena ia terancam hukuman maksimal 5 tahun.
Sejumlah pakar hukum memiliki pandangan berbeda. Jika perdebatan ini kembali terjadi, Mahkamah Konstitusi yang berhak memutusnya.
Yang tidak membatasi
Hanya satu undang-undang yang tidak membatasi Ahok, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Undang-undang ini tidak membatasi siapa pun, termasuk mantan narapidana, untuk maju dalam kontestasi kepala daerah.
Saya Aiman Witjaksono… Salam.

3 Rencana Mulia
Sebelumnya terungkap, sejumlah rencana penting dan mulia telah disusun mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) setelah keluar dari penjara nanti.
Ahok masuk penjara menjalani hukuman 2 tahun penjara karena perkara penistana agama mulai Mei 2017.
Paling lama, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan menghirup udara bebas pada awal atau medio 2019.
Dirangkum Surya.co.id dari berbagai sumber, inilah rencana-rencana 'mulia' Ahok setelah keluar dari penjara dan setelah resmi cerai dari istrinya Veronica Tan.

1. Membeli rumah baru, meninggalkan rumah yang kini ditempati istrinya Veronica Tan
Jika nanti telah resmi bercerai , kata kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, Ahok yang akan mengalah dan membiarkan mantan istrinya, Veronica, itu untuk tetap tinggal di rumah tersebut.
Sementara Ahok akan mencari rumah baru jika ia telah keluar dari tahanan.
"Harus begitu (beli rumah baru), ya kan sudah cerai enggak mungkin tinggal sama-sama lagi," ujarnya.
Josefina juga menjelaskan jika kliennya tersebut tidak akan memasukkan masalah harta gono gini dalam materi gugatan yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

2. Mengasuh anaknya yang masih kecil, Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama
Ahok, melalui Josefina Agatha Syukur, berharap agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan materi gugatan tentang hak asuh anak yang diminta oleh Ahok.
"Jadi dua minggu lagi baru putusan, kita minta diputuskan soal hak asuh anak kepada Pak Ahok juga, semua (semoga) dikabulkan," ujar Josefina Agatha Syukur saat ditemui Grid.ID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/3/2018).
Ahok juga berharap agar kedua anaknya yang masih kecil yakni Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama jatuh dalam asuhannya.
Meski saat ini ia masih ada di dalam tahanan, Ahok tak ingin kedua anaknya yang masih kecil itu dirawat oleh Veronica Tan.
"Iya kan ada neneknya, ada keluarga Pak Ahok yang lainnya, yang pasti pak Ahok ingin anak-anak dalam asuhan dan pengawasannya," ujar Josefina.

3. Tak akan mencalonkan diri sebagai presiden, pilih jadi pembicara
Komandan Aksi Relawan Badja NKRI Felix Sandra Budiman menyatakan, belum pernah mendengar omongan dari bekas Bupati Belitung Timur itu mengenai keinginannya nyapres.
"Karena yang saya dengar kalau dia nanti bebas, dia mau jadi seperti pembicara lah," katanya kepada Tempo pada Minggu, 25 Februari 2018.
Pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian, bahkan menepis anggapan bahwa Ahok ingin ikut serta dalam ajang Pemilihan Presiden 2019.
"Kami yakin, Pak BTP tidak akan maju di Pilpres 2019. Beliau tetap loyal Bersama Pak Jokowi (Joko Widodo)," ujarnya.
Baca: Yuni Shara Kepergok Gandeng dan Memeluk Pria Muda dari Belakang, Siapa Dia?
Baca: Di Luar Dugaan Tuan Guru Bajang (TGB) Sebut Menteri Susi Kerahkan 20 Bus di Aksi 212
Baca: Kondisi Terbaru Veronica Tan Setelah Resmi Jadi Janda Ahok Saat Liburan di London