Jumat, 10 April 2026

Road to Election

Kosgoro 1957 Minta DPD Golkar Jatim Kembalikan Uang Pendaftaran Bacagub

Kosgoro 1957, organisasi sayap Golkar, menyebut partainya wajib mengembalikan uang pendaftaran bacagub yang telah mendaftar.

surabaya.tribunnews.com/Bobby Constantine Koloway
Ketua Kosgoro Jatim, Yusuf Husni 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kosgoro (Kesatuan Organisasi Gotong Royong) 1957, organisasi sayap partai Golkar, menyebut partainya wajib untuk mengembalikan uang pendaftaran bakal calon gubernur (bacagub) yang telah mendaftar.

Berdasarkan penjelasan Ketua Pengurus Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Jawa Timur, Yusuf  Husni, pengembalian tersebut wajib dilakukan untuk menghormati bacagub yang telah mendaftar di partai berlambang pohon beringin ini.

"Hal ini wajib dilakukan untuk menjaga etika politik yang ada. Sekaligus sebagai bentuk penghormatan kepada calon yang sudah mendaftar," ujar Yusuf kepada Surya, Rabu (29/11/2017).

Untuk diketahui, bakal calon gubernur yang mendaftar di Golkar memang dibebankan biaya pendaftaran sebesar Rp 50 juta.

Uang tersebut digunakan sebagai biaya administrasi dan uang sosialisasi para bacagub.

Sosialisasi tersebut di antaranya dilakukan melalui pemasangan banner bergambar foto para pendaftar bacagub di 38 kabupaten maupun kota di Jatim.

Yang mana, pada masa pendaftaran yang dibuka pada pertengahan Agustus tersebut, ada lima bacagub yang mendaftar di DPD Golkar Jatim.

Mereka adalah Wakil Gubernur Jatim, Saifulah Yusuf; Kepala Inspektorat Jatim, Nurwiyatno; dan perwira polisi, Kombes (Pol) Syafiin.

Sementara dari internal Golkar, ada nama Mayjend TNI (Purn) Istu Hari Subagyo (Mantan Pangdam Bukit Barisan), dan Ridwan Hisjam (Anggota DPR RI).

Sedangkan satu nama mendaftar di DPP, yakni Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa.

Menariknya, rekomendasi DPP justru diberikan kepada Khofifah yang kemudian dipasangkan dengan bacawagub Emil Elestianto Dardak.

"Kami menyayangkan sikap DPD Golkar Jatim yang langsung menerima begitu saja rekomendasi tersebut tanpa adanya komunikasi dengan para bacagunb yang telah mendaftar," keluh Yusuf.

"Seharusnya, bacagub yang telah mendaftar tersebut diproses terlebih dahulu. Bukan ujug-ujug diputus ditengah jalan, tanpa adanya komunikasi," jelasnya.

"Alangkah baiknya apabila DPD mengundang para bacagub ini diundang, dan kemudian diberikan penjelasan," sebutnya.

Yusuf pun mengibaratkan hal tersebut bak ujian sekolah yang diputus di tengah jalan, tanpa adanya pemberitahuan kepada peserta ujian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved