Kamis, 28 Mei 2026

Liputan Khusus

Adopsi Anak Tak Boleh Main-main, Apalagi Hanya untuk Pancingan Momongan

Pasangan yang ingin mengadopsi bayi tidak memiliki niatan lain, selain merawat anak secara sungguh-sunguh, penuh kasih sayang dan ikhlas.

Tayang:
pixabay
Ilustrasi 

Nah, Priyono berharap orang tua asuh tetap peduli dengan kondisi seperti itu.

Priyono mengatakan, ada dua jenis pengadopsian, yakni legal dan ilegal. Perbedaan jenis ini terletak pada hak secara hukum.

Orang tua asuh yang mengadopsi secara legal mendapat ketetapan dari pengadilan bahwa anak yang diasuh sah dari sudut pandang hukum.

Namun, hal ini tidak berarti mengaburkan identitas asli sang anak.

Adopsi legal ini sesuai dengan ketentuan adopsi yang di atur oleh undang-undang.

Syarat-syarat untuk menjadi calon orang tua asuh (COTA), mutlak harus dipenuhi.

Pengesahan tersebut juga harus melalui hasil rapat Tim PIPA. “Tim Pipa setahun bisa sidang dua kal,” ujarnya.

Sementara adopsi ilegal adalah proses adopsi yang tak melewati prosedur tersebut. Secara hukum, adopsi ilegal memiliki kelemahan.

Satu contoh, apabila suatu saat orang tua kandung ingin mengambil sang anak secara paksa, orang tua asuh yang mengadopsi secara hukum akan kalah.

“Di Jatim yang punya legalitas adopsi anak cuma dua. Yaitu UPT milik Dinsos di Sidoarjo dan Yayasan Matahari Terbit di Surabaya. Selain itu, proses adopsinya dilakukan sendiri-sendiri. Tapi kalau yang lain ingin legal, bisa dengan lewat Dinsos,” tambahnya.

Dekan Psikologi Universitas Kristen Widya Mandala (UKWM) Surabaya, F Yuni Apsari Msi menyatakan, orang tua asuh biasanya lebih bertanggung jawab ketika memutuskan mengadopsi anak. Meskipun hal tersebut tidak bisa dipukul rata.

Ia berpendapat, pemantauan terhadap tumbuh kembang sang anak oleh dinas sosial lebih baik berdasar pada kesepakatan.

Jika terlalu sering, pemantauan bisa mengganggu privasi sang orang tua asuh yang kadang tak ingin lingkungannya tahu bahwa anak yang mereka asuh berasal dari panti asuhan tertentu.

“Tapi selama pemantauan tidak melanggar privasi, seharusnya tidak masalah,” katanya. (Aflahul Abidin/M Taufik)

Sumber: Surya Cetak
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved