Senin, 1 Juni 2026

Liputan Khusus

Adopsi Anak Tak Boleh Main-main, Apalagi Hanya untuk Pancingan Momongan

Pasangan yang ingin mengadopsi bayi tidak memiliki niatan lain, selain merawat anak secara sungguh-sunguh, penuh kasih sayang dan ikhlas.

Tayang:
pixabay
Ilustrasi 

SURYA.co.id | SURABAYA - Panti asuhan sejatinya menjadi pilihan terakhir bagi bayi-bayi telantar.

Orang tua yang tidak sanggup merawat buah hatinya dengan alasan apapun, seharusnya menyerahkannya ke keluarga terdekat dahulu.

Jika itu tak memungkinkan, penyerahan bayi kepada orang di luar keluarga bisa menjadi opsi terakhir.

Kepala 1 Divisi Advokasi Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Priyono Adi Nugroho menyatakan, seorang anak harus hidup di tengah keluarga. Terlebih untuk bayi di bawah lima tahun (balita).

Orang tua diharapkan sadar akan hal tersebut, sehingga tak terjadi kasus pembuangan bayi. Apapun penyebabnya.

“Kalau tidak mau mengasuh, ya (diserahkan) ke saudaranya. Bisa saudara ibu atau saudara ayah dari anak itu. Urutan pertamanya seharusnya begitu,” kata Priyono.

UPT Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PSAB) Sidoarjo milik Dinas Sosial Jatim sebenarnya hanya untuk menampung sementara para balita yang dibuang atau ditelantarkan orang tuanya.

Karenanya, orang yang ingin mengadopsi anak, dipersilakan lewat PSAB. Tentu, dengan memenuhi berbagai persyaratan yang ada.

Priyono menekankan, anak atau bayi membutuhkan orang tua atau orang yang mengasuhnya.

Maka ia mengingatkan agar para pasangan suami-istri yang ingin mengadopsi bayi tidak memiliki niatan lain, selain ingin merawat anak secara sungguh-sunguh, penuh kasih sayang dan ikhlas.

Misalnya, niat mengadopsi agar rumah tidak sepi, menganggap kehadiran anak sebagai hiburan, atau pancingan agar pasangan yang belum mempunyai momongan.

“Anak butuh orang tua untuk hidup memenuhi hak-haknya. Kerena itu, orang tua yang mengadopsi harus paham itu,” tambahnya.

Ia juga mengimbau kepada pasangan yang berniat mengasuh anak agar tidak sekadar mengutamakan ganteng-cantiknya calon bayi yang akan diadopsi.

“Meski memang pada akhirnya banyak kok dari mereka itu ada suatu chemistry. Jadi (calon orang tua asuh) nggak mau (bayi) yang lain. Dan itu kadang mirip sekali (wajahnya). Tapi kadang-kadang juga enggak,” kisah pria yang juga anggota Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) itu.

Pemahaman itu, menurutnya, penting agar orang tua asuh tidak mengabaikan anak ketika tumbuh dewasa.
Tak menutup kemungkinan, saat anak asuh mulai tumbuh di usia sekolah, mereka akan berperilaku tak lucu seperti saat masih balita.

Nah, Priyono berharap orang tua asuh tetap peduli dengan kondisi seperti itu.

Priyono mengatakan, ada dua jenis pengadopsian, yakni legal dan ilegal. Perbedaan jenis ini terletak pada hak secara hukum.

Orang tua asuh yang mengadopsi secara legal mendapat ketetapan dari pengadilan bahwa anak yang diasuh sah dari sudut pandang hukum.

Namun, hal ini tidak berarti mengaburkan identitas asli sang anak.

Adopsi legal ini sesuai dengan ketentuan adopsi yang di atur oleh undang-undang.

Syarat-syarat untuk menjadi calon orang tua asuh (COTA), mutlak harus dipenuhi.

Pengesahan tersebut juga harus melalui hasil rapat Tim PIPA. “Tim Pipa setahun bisa sidang dua kal,” ujarnya.

Sementara adopsi ilegal adalah proses adopsi yang tak melewati prosedur tersebut. Secara hukum, adopsi ilegal memiliki kelemahan.

Satu contoh, apabila suatu saat orang tua kandung ingin mengambil sang anak secara paksa, orang tua asuh yang mengadopsi secara hukum akan kalah.

“Di Jatim yang punya legalitas adopsi anak cuma dua. Yaitu UPT milik Dinsos di Sidoarjo dan Yayasan Matahari Terbit di Surabaya. Selain itu, proses adopsinya dilakukan sendiri-sendiri. Tapi kalau yang lain ingin legal, bisa dengan lewat Dinsos,” tambahnya.

Dekan Psikologi Universitas Kristen Widya Mandala (UKWM) Surabaya, F Yuni Apsari Msi menyatakan, orang tua asuh biasanya lebih bertanggung jawab ketika memutuskan mengadopsi anak. Meskipun hal tersebut tidak bisa dipukul rata.

Ia berpendapat, pemantauan terhadap tumbuh kembang sang anak oleh dinas sosial lebih baik berdasar pada kesepakatan.

Jika terlalu sering, pemantauan bisa mengganggu privasi sang orang tua asuh yang kadang tak ingin lingkungannya tahu bahwa anak yang mereka asuh berasal dari panti asuhan tertentu.

“Tapi selama pemantauan tidak melanggar privasi, seharusnya tidak masalah,” katanya. (Aflahul Abidin/M Taufik)

Sumber: Surya Cetak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved