Minggu, 3 Mei 2026

Pilkada Jatim 2018

Naskah Dana Hibah Pilkada Jatim 2018 Resmi Ditandatangani, Sebesar ini Anggarannya

"Proses pencairan tersebut akan dilakukan dua kali. Yakni, anggaran untuk tahun anggaran 2017 dan 2018," ujar Anom usai proses penandatanganan.

Tayang:
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
surya/bobby constantine koloway (Bobby)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Anom Surahno, dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Banwaslu) Jatim, Sufyanto, memperlihatkan NPHD yang baru ditandatangani, Rabu (30/8/2017). 

SURYA.co.id | SURABAYA - Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk pembiayaan pilkada Jatim 2018 akhirnya resmi ditandatangani, Rabu (30/8/2017).

Proses penandatanganan dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito dan Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Banwaslu) Jatim, Sufyanto.

Pihak Pemprov Jatim diwakili Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Anom Surahno.

Berdasarkan penjelasan Anom, anggaran yang disetujui dalam hibah tersebut Rp817,2 miliar untuk pembiayaan KPU Provinsi Jatim. Sedangkan Banwaslu Provinsi Jatim, pemrov menganggarkan Rp163,2 miliar.

"Proses pencairan tersebut akan dilakukan dua kali. Yakni, anggaran untuk tahun anggaran 2017 dan 2018," ujar Anom usai proses penandatanganan di kantor KPU Jatim, Rabu (30/8/2017).

Untuk termin pertama, anggaran yang dicairkan untuk KPU Jatim sebesar Rp119 miliar, sedangkan untuk Banwaslu sebesar Rp51,4 miliar.

"Sedangkan sisanya akan dibayarkan untuk termin kedua," jelasnya mengacu pada NPHD dengan nomor surat 131/464/011.2/2017, serta nomor 14/PR.07-SPJ/35/KPUProv/VIII/2017 tersebut.

Usai penandatanganan tersebut, proses mekanisme pencairan anggaran berikutnya adalah pembuatan Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung (RPDHL).

"Proses pengajuan tersebut bisa dilakukan secepatnya. Selanjutnya, anggaran akan bisa digunakan maksimal dua pekan setelah pengajuan oleh KPU," jelas Anom.

Sebelumnya, proses penandatangan tersebut sempat terkatung-katung selama dua bulan dari target pencairan awal akibat adanya perbedaan persepsi antara KPU dan Pemrov terkait pihak yang diwajibkan untuk menandatangani naskah tersebut.

Pihak pemrov bersikukuh bahwa penandatangan bisa dilakukan bukan Gubernur, melainkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam hal ini adalah Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Dfaerah yang dijabat Anom Surahno. Hal ini mengacu pada UU No 17 tahun 2003.

Sementara itu, pihak KPU menilai bahwa NPHD seharusnya ditandatangani oleh Gubernur.

Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 44 tahun 2015.

Dalam pasal 11 ayat 1 diterangkan, belanja hibah kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur kepada KPU Provinsi dituangkan dalam NPHD dan ditandatangani oleh gubernur dan Ketua KPU Provinsi Jatim.

Namun, pihak KPU akhirnya menyetujui keinginan Pemrov usai Gubernur memberikan Surat keputusan pendelegasian penandatanganan kepada Anom.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved