Berita Nganjuk
Seperti Ini Penampakan Rumah Praktik Dokter yang Dipakai Aborsi Ilegal di Nganjuk
Seperti ini penampakan rumah praktik yang dipakai Dokter Wibowo untuk melakukan aborsi ilegal di Nganjuk.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id | NGANJUK - Tempat praktik yang dipakai untuk aborsi pasien oleh tersangka Dokter H Wibowo di Jalan Gatot Subroto Nomer 10 RT03/RW07 Tanjunganom Nganjuk terpantau lengang, Rabu (2/8/2017) siang.
Rumah bercat putih berpagar tinggi itu tertutup rapat. Hanya ada satu mobil dan sepeda motor yang di parkir di dalam teras rumah.
Setelah itu, ada seorang pembantu bernama Sukardi yang saat itu keluar dari rumah tersangka.

"Bapak (tersangka) lagi ada di Nganjuk. Nggak tahu katanya ada masalah," ujar Sukardi ditemui SURYA.co.id di lokasi, Rabu (2/8/2017).
Menurut Sukardi, sang majikan telah lama membuka praktik pengobatan medis di kediamannya.
Namun ia tak tahu kalau dr Wibowo ditahan Polres Nganjuk karena terbukti menjadi aktor dalam kasus aborsi.

"Dari kemarin tempat praktik tutup. Cuma kemarin ada banyak polisi yang ke sini. Nggak tahu ada masalah apa," ungkapnya.
Dikatakannya, biasanya rumah praktik itu selalu ramai dipenuhi pasien yang mau berobat.
"Kalau setiap hari ya ramai orang. Ya dokter umum biasa," imbuhnya.