Liputan Khusus Pengusaha Beras Curang
Tak Cuma Diputihkan Pakai Cairan Kimia, Pengusaha Curang Ini Basmi Kutu Beras Pakai Pestisida, Duh!
Beras-beras di gudang itu juga diputihkan, dihaluskan, dan diharumkan dengan cairan kimia tertentu.
SURYA.co.id | SURABAYA - Sejak kepolisian dilibatkan dalam Tim Satgas Pangan, di sejumlah daerah ditemukan beberapa kasus kecurangan dalam bisnis beras.
Di antaranya kasus pengoplosan, pemutihan, dan pemalsuan merek beras.
Bahkan, Satgas Pangan Polres Malang mengungkap kasus pembasmian kutu beras menggunakan pestisida.
Temuan pemakaian zat berbahaya itu setelah tim Satgas Pangan menggerebek gudang UD Widodo di Desa Pringu, Kecamatan Bululawang beberapa waktu lalu.
Gudang yang digerebek Satgas Pangan itu termasuk skala besar. Jumlah barang bukti yang didapat dari tempat itu mencapai 140 ton.
Pemilik gudang, Winarso, sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Ia dijerat dengan pasal 133 sampai 145 Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Pangan.
Dia sekaligus menjadi satu-satunya tersangka dari empat kasus yang ditangani Polres Malang hingga saat ini.
Temuan Tim Satgas Pangan, UD Widodo diduga membasmi kutu beras dengan pestisida atau racun pembasmi hama.
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung mengungkapkan, polisi telah melakukan rekonstruksi pembasmian kutu beras dengan bahan berbahaya.
Mulanya beras-beras berkutu itu disebar di lantai gudang, lalu ditutup dengan terpal.
Cairan pestisida pun disemprotkan ke bagian atas terpal.
“Meski cuma netes-netes pestisidanya, tetap berbahaya juga,” kata AKBP Yade Setiawan Ujung, pekan lalu.
Di lokasi, polisi juga mengamankan cairan pestisida yang diduga dipakai untuk membersihkan kutu.
Beras-beras di gudang itu juga diputihkan, dihaluskan, dan diharumkan dengan cairan kimia tertentu.
Polisi masih menyelidiki jenis cairan yang ditemukan di lokasi.
“Waktu itu dia (pelaku) minum (cairannya). Dia bilang aman. Tapi, seharusnya badan tersertifikasi lah yang menentukan aman atau tidaknya. Dalam hal ini Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan),” tambahnya.
Sedangkan di gudang PT Pilar Menara Mas di Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Malang
Tim Satgas menemukan kasus pengoplosan beras. Gudang itu termasuk skala besar, karena menyimpan 145,5 ton beras.
“Dia mengoplos, menimbun juga. Kalau pemutihan, belum kami dalami,” ujar Ujung.
Pengungkapan kasus lainnya di Desa Pakis Kembar, Kecamatan Pakis dengan barang bukti beras yang ditemukan sekitar 3 ton.
Di tempat itu polisi menemukan dugaan pemalsuan merek terkenal.
Menurut Ujung, operasi di gudang tersebut cukup unik. Pemilik gudang membeli beras dari petani di Kecamatan Pakis.
Beras digiling dan dikemas dengan merek Mentari dan Bengawan Solo.
“Berasnya diiedarkan di wilayah Pakis dengan harga di bawah dua merek tersebut,” katanya.
Sementara temuan di Dusun Karangasem, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Tim Satgas mendapati pemilik menimbun beras melebihi aturan. Barang bukti yang didapat adalah 30 ton beras.
Padahal, menurut Kapolres, batasan yang diperbolehkan di bawah itu. Beras-beras di gudang itu didatangkan dari Lamongan dan Nganjuk.
Beras diproduksi dalam tujuh kemasan merek berbeda. Pihak kepolisian masih mendalami ada tidaknya unsur pemalusan dari tujuh merek tersebut. (Aflahul Abidin/M Taufik)