Berita Surabaya

BREAKING NEWS - Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan divonis 2 tahun penjara atas pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), Jumat (21/4/2017).

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Titis Jati Permata

"Apabila tidak membayar ganti rugi akan diganti hukuman badan selama 3,5 tahun penjara," tandasnya.

Baca: Jaksa Tuntut Dahlan Iskan 6 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, JPU menilai, sebagai Direktur Utama (Dirut) PT PWU, Dahlan dinilai terbukti ikut melakukan pelanggaran penjualan aset di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Penjualan aset PT PWU berupa tanah dan bangunan itu dinilai melanggar ketentuan yang ada.

Usai pembacaan tuntutan dan majelis hakim yang dipimpin Tahsin SH menutup sidang, Dahlan dengan santai melangkah keluar ruang sidang Cakra.

"Saya tidak kaget karena sudah diincar kejaksaan. Makanya saya dituntut setinggi-tingginya. Meskipun tadi sudah jelas terbukti saya tidak menerima uang sepeser pun. Kami kira masyarakat sudah tahu semua," tegas Dahlan.

Baca: Dahlan Iskan Baca Sendiri Nota Pembelaan di Sidang Pengadilan Tipikor

Sidang yang tergolong molor dari jadwal itu cukup membuat gerah kalangan wartawan. Karena sejak pukul 10.00 WIB wartawan sudah standby di Pengadilan Tipikor. Dahlan sendiri datang di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.30 WIB. Namun sidang baru digelar sekitar pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.45 WIB. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved