Polemik PT PWU
Jaksa Tuntut Dahlan Iskan 6 Tahun Penjara
Jaksa di pengadilan tipikor Surabaya menuntut Dahlan Iskan dengan hukuman 6 tahun penjara. Begini respon Dahlan....
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Eben Haezer Panca
SURYA.co.id | SURABAYA - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan yang tersandung dugaan korupsi penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo SH Cs di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (7/4/2017).
Tuntutan setebal 365 halaman itu dibaca secara bergantian oleh 6 JPU.
Inti dari tuntutan, terdakwa Dahlan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara," tutur jaksa Trimo.
Dalam surat tuntutan itu, selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Dahlan juga dituntut membayar ganti rugi negara sebesar Rp 8,3 miliar ditanggung berdua dengan PT Sempulur Adi Mandiri (SAM), pembeli aset PT PWU.
Jaksa Trimo, menegaskan Dahlan diwajibkan membayar ganti rugi negara sebesar Rp4,1 miliar.
"Apabila tidak membayar ganti rugi akan diganti hukuman badan selama 3,5 tahun penjara," tandasnya.
Dalam kasus ini, JPU menilai, sebagai Direktur Utama (Dirut) PT PWU, Dahlan dinilai terbukti ikut melakukan pelanggaran penjualan aset di Kediri dan Tulungagung pada 2003. Penjualan aset PT PWU berupa tanah dan bangunan itu dinilai melanggar ketentuan yang ada.
Usai pembacaan tuntutan dan majelis hakim yang dipimpin Tahsin SH menutup sidang, Dahlan dengan santai melangkah keluar ruang sidang Cakra.
"Saya tidak kaget karena sudah diincar kejaksaan. Makanya saya dituntut setinggi-tingginya. Meskipun tadi sudah jelas terbukti saya tidak menerima uang sepeser pun. Kami kira masyarakat sudah tahu semua," tegas Dahlan.
Sidang yang tergolong molor dari jadwal itu cukup membuat gerah kalangan wartawan. Karena sejak pukul 10.00 WIB wartawan sudah standby di Pengadilan Tipikor. Dahlan sendiri datang di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.30 WIB. Namun sidang baru digelar sekitar pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.45 WIB.