Berita Malang Raya
Cuma Gara-gara Bedak, Orangtua Ini Harus Merelakan Anaknya Kehilangan Keperawanan
Niat Baik Tidak Dianggap, Salim Akhirnya Gelap Mata. Dia pun Membuat Siasat untuk Bisa Memuaskan Nafsunya.
Penulis: Sudharma Adi | Editor: Musahadah
SURYA.co.id | MOJOKERTO - Jika sudah terlanjur cinta, maka apapun akan dilakukan, termasuk melarikan dan mencabuli anak di bawah umur.
Ini yang dilakukan Salim (31), warga Dusun/Desa Pakisjajar Kecamatan Pakis Kabupaten Malang yang membawa kabur AS (17), warga Dusun Kauman Desa Jrambe Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Kejadian Ini dilaporkan orangtua korban ke Polres Mojokerto pada Senin (19/12/2016) lalu dan ditindaklanjuti dengan penangkapan di rumah korban pada Selasa (3/1/2016).
Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto menjelaskan, ditangkapnya pelaku yang bekerja sebagai penebang tebu ini bermula ketika Salim mengenal AS saat makan di warung di Desa Jrambe itu.
"Korban memang jadi penjaga di warung itu. Tak lama, mereka berpacaran," tuturnya kepada wartawan, Jumat (6/1/2016).
Karena ngebet ingin menikah dan usia sudah matang, Salim lalu ingin segera melamar AS tapi belum disetujui orangtua korban.
Makanya, karena sudah tak tahan lagi, Salim lalu berpura-pura mengajak AS jalan-jalan ke daerah Benteng Pancasila Kota Mojokerto yang berjarak puluhan kilometer.
"Pelaku lalu menjemput korban di warungnya pada Senin (19/12) sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku beralasan menjemput korban karena mau membeli bedak di Kota Mojokerto," katanya.
Tapi, niat ini lalu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur korban.
Dengan alasan mau dikenalkan pada orangtuanya, Salim lalu membawa korban ke Malang.
Hanya saja, Salim malah menginapkan korban di Malang hingga 16 hari. "Tentu saja, orangtua korban kelabakan mencari AS selama tiga hari. Karena tak sanggup menemukan korban, mereka lalu melapor ke Polres Mojokerto," paparnya.
Proses pencarian korban oleh polisi lebih banyak dilakukan secara persuasif. Makanya, polisi dan orangtua korban memilih membujuk Salim agar mau pulang ke Desa Jrambe dan membawa korban dengan iming-iming akan dinikahkan.
Tak lama, pelaku menyetujui dan membawa pulang korban ke Mojokerto. "Saat pulang itulah, polisi menangkap pelaku," katanya.
Dari pengakuan pelaku pada polisi, Salim tak hanya sekadar membawa kabur korban saja, namun juga sudah mencabulinya.
Maka dari itu, polisi menjeratnya dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.