Berita Madiun
Dua Warga Tiongkok Urusi Distribusi Ponsel Langsung ke Madiun, Ini Buktinya
PEJABAT IMIGRASI MADIUN tangkap 2 warga Tiongkok di kantor distributor ponsel, Jalan Mayjen Sungkono, Kamis (5/1/2017) siang.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni
SURYA.co.id | MADIUN - Tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Madiun menangkap dua tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di kantor distributor ponsel, Jalan Mayjen Sungkono, Kota Madiun, Kamis (5/1/2017) siang.
Dua TKA asal Tiongkok itu ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
"Dua TKA itu kami amankan dari hasil operasi lapangan. Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Sigit Roesdianto, saat dihubungi kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Kamis ( 5/1/2017) siang.
Sigit menuturkan dua TKA yang terjaring dalam operasi itu bernama Yiquan Liang (29) dan Xiangxin Wei (27). Keduanya berasal dari Guangxi, Tiongkok .
Untuk memastikan apakah benar keduanya merupakan TKA ilegal atau legal, kedua TKA saat ini masih diperiksa tim penyidik di kantor Imigrasi II Madiun.
Penyidik, kata Sigit, akan mendalami apakah keduanya memang menyalahgunakan izin tinggalnya. Sebab, berdasarkan laporan masyarakat dua TKA yang ditangkap merupakan TKA ilegal.
Sigit mengatakan, begitu mendapat laporan dari masyarakat tim Imigrasi II Madiun langsung mendatangi kantor diatributor ponsel tempat dua TKA itu bekerja.
Namun, saat ditanya nama kantor atau perusahaan yang mempekerjakan dua TKA itu, Sigit enggan menginformasikannya, karena dua TKA yang ditangkap masih dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: VIDEO - Lima Orang dari China Bisnis HP Langsung ke Kediri, Berikut Ini Identitasnya
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA