TKW Ponorogo Disiksa Majikan
Dila, TKW asal Ponorogo Ini Ternyata Jadi Korban Perdagangan Orang
"Kalau kita runut, ini termasuk dalam perdagangan orang. Karena menempatkan ke luar negeri, tidak melalui sistem yang ada saat ini," kata Lily saat di
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Yoni
SURYA.co.id | PONOROGO - Asisten Staf Ahli Kemenakertrans, Lily Koesnadi, mengatakan, Fadila Rahmatika (20) TKW Ponorogo yang disiksa majikannya di Singapura, merupakan korban human trafficking atau perdagangan orang, yang dilakukan oknum perusahaan pengiriman TKI ke luar negeri.
Sebab, warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo ini ditempatkan bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang benar oleh oknum perusahaan pengiriman TKI ke luar negeri.
"Kalau kita runut, ini termasuk dalam perdagangan orang. Karena menempatkan ke luar negeri, tidak melalui sistem yang ada saat ini," kata Lily saat ditemui usai menjenguk Dila kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Jumat (6/1/2017) siang.
Dikatakannya, Dila berangkat bekerja ke Singapura hanya dengan bermodal paspor.
Pada saat pembuatan paspor, umur Dila di KTP juga sengaja dituakan dari usia sebenarnya.
Pada saat pertama ditempatkan bekerja di Singapura, usia Dila masih 19 tahun. Sementara dalam paspor tertulis kelahiran Dila, 19 Februari 1992.
Selain itu, Dila juga tidak memiliki id card atau Kartu Tanda Kerja Luar Negeri (KTKLN).
"Harusnya kalau prosedural harus dapat surat izin dari suami atau keluarga, kemudian kepala desa atau lurah baru ke Dinastenaga kerja. Setelah itu baru dapat id card," jelasnya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Dikatakannya, dari Kemenakertrans sudah melakukan rapat dan akan mendesak KBRI di Singapura untuk memblacklist agensi yang menempatkan Fadila di Singapura.
Selain itu, juga memberikan sanksi bagi majikan dan agensi bersangkutan.
Tak hany itu saja, Lily mengatakan juga telah meminta KBRI agar mendesak agensi supaya memberikan hak Dila, di antaranya gaji dan termasuk asuransi.
"Di Sngapura dia diasuransikan. Jadi harusnya dia mendapatkan asuransi, tidak dipulangkan begitu saja," inbuhnya.
Lily menambahkan, berdasarkan informasi yang dia terima awalnya anggota keluarganya yang membawa Dila ke seorang petugas lapangan (PL) bernama syahrul, yang bekerja di penyaluran TKI bernama PT Panca Amanah Utama.
Namun, karena PT Panca Amanah tidak menyalurkan tenaga ke Taiwan, akhirnya Syahrul mencarikan broker di Surabaya bernama S.claudia agar mencarikan agensi di Singapura bernama Ken Theng Wee Meng.
Lily juga berharap, pihak keluarga juga berpartisipasi dengan melaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang.
"Kami akan terus mencari berupaya untuk mendapatkan ktp-nya. Soalnya ada indikasi pemalsuan KTP," tambahnya.
Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/berita-madiu-kondisi-tkw-ponorogo-dila-membaik_20170106_161225.jpg)