Berita Kediri

VIDEO - Lima Orang dari China Bisnis HP Langsung ke Kediri, Berikut Ini Identitasnya

DARI CHINA JUAL HP DI #KEDIRI. Dua orang melanggar izin tinggal. Sedangkan 3 lainnya belum menunjukkan paspornya.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli

SURYA.co.id | KEDIRI - Kantor Imigrasi Kediri mengungkap identitas 5 pekerja asing ilegal asal China atau Tiongkok yang diamankan dari Perumahan Persada Asri, Kota Kediri.

Para pekerja ini datang ke Kota Kediri untuk berbisnis HP buatan China, Kamis (29/12/2016).

Kepala Kantor Imigrasi Kediri Mochamad Tito Andrianto menjelaskan, 5 pekerja asal China masing-masing, Wei Xiang Xing diduga melanggar pasal 122 huruf e UU No 96/2011 tentang Keimigrasian.

Sementara Wang Bin No dapat menunjukkan paspornya, namun melanggar izin tinggal selama berada di Indonesia.

Tiga pekerja lainnya masing-masing Zhang Yong Biao, Huang Zhen Zhao dan Tang Jiang Shen tidak dapat menunjukkan paspornya. Ketiganya beralasan paspor masih dibawa oleh temannya.

Keempat warga China ini diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan.

Karena faktanya keempat WNA ini datang ke Indonesia bekerja sebagai distributor elektronika Vivo. Kantor pusat distributor HP ini ada di Surabaya.

Sedangkan Wei Xiang Xing pemegang paspor dan kitas yang berlaku sampai dengan 15 Mei 2017 ditemukan petugas Imigrasi saat berada di rumah kontrakan yang difungsikan sebagai kantor distributor HP.

Dari penelusuran petugas, sponsornya PT Oracle Electronica International.

"Keberadaan 5 warga negara China ini kami ketahui dari laporan masyarakat. Kemudian kami tindaklanjuti dengan mendatangi TKP di Perumahan Persada Asri," jelasnya, sebagaimana terlihat dalam video di atas.

Dari hasil pemeriksaan dua orang telah melakukan pelanggaran izin tinggal. Sedangkan 3 orang lainnya masih belum menunjukkan paspor miliknya.

"Dari informasi mereka datang ke Indonesia untuk bekerja," jelasnya.

Kantor Imigrasi masih akan mendalami keberadaan ke 5 WNA China serta berkoordinasi dengan Kantor Dinas Tenaga Kerja. "Sesuai ketentuan kami punya waktu 30 hari untuk melakukan pemeriksaan. Sekarang masih kami dalami dahulu," jelasnya.

Dari penelusuran Surya, para pekerja asal China ini mulai mengontrak rumah di Perumahan Persada Asri sejak awal November 2016. Dua rumah kontrakan difungsikan untuk kantor dan gudang.

Saat diamankan petugas, ke 5 WNA itu sempat berteriak yang diduga mengumpat petugas dalam bahasa China. Namun setelah diberitahu, akhirnya 5 orang bertindak kooperatif.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved