Jumat, 10 April 2026

Berita Bangkalan Madura

Pria ini Kaget Didatangi Polisi Saat Ngoplos Elpiji, INI Ganjarannya

"Dalam setiap tabung, saya mendapatkan hasil Rp 25 ribu. Tabung 12 kilogram oplosan, dilepas dengan harga Rp 130 ribu," terangnya kepada Surya (TRIBUN

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni
surya/Ahmad Faisol
Tersangka Wahyu Ilahi mempraktekkan cara pengoplosan tabung elpiji melon ke tabung 12 kilogram di hadapan Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha dan Dandin 0829 Letkol Inf Sunardi Istanto dalam rilis di depan kantor satreskrim, Rabu (21/12/2106) 

 SURYA.co.id | BANGKALAN - Wahyu Ilahi (29), warga Dusun Durinan, Kelurahan Bancaran, Kecamatan Kota, Bangkalan kaget ketika sejumlah anggota Satuan Reskrim Polres Bangkalan mendatanginya saat mengoplos elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg) atau melon ke tabung elpiji kemasan 12 Kg.

Ia kini meringkuk di tahanan mapolres, Rabu (21/12/2016).

Kegiatan penyalahgunaan tabung elpiji bersubsidi itu dilakukan sejak enam bulan di sebuah rumah kosong.
Sejumlah warga sekitar telah memperingatkan terkait kegiatan melanggar hukum tersebut.

Hingga akhirnya, bau menyengat dari pengoplosan elpiji tercium juga oleh polisi.

"Dia kaget ketika kami masuk rumah kosong itu, dia tengah mengoplos. Rumah kosong itu sengaja tidak dialiri listrik," ungkap seorang polisi yang ikut dalam penggrebekan kepada SURYA.co.id.

Dari tempat pengplosan itu, polisi menyita 44 tabung elpiji terdiri dari 28 tabung melon dan 16 tabung kapasitas 12 Kg.

Selain itu, polisi juga menyita peralatan pengoplosan berupa tiga buah batang besi ukuran 5, tiga buah pipa besi ukuran 5, pengait dari besi, dan tiga sarung tangan warna putih.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha mengungkapkan, saat anggota satreskrim datang, ditemukan tiga tabung melon dan tabung 12 Kg dalam proses pengoplosan, enam tabung 12 Kg hasil oplosan, tujuh tabung 12 kg kosong, dan 25 tabung melon kosong.

"Saat proses pengoplosan, bau gasnya menyengat. Warga khawatir terjadi ledakan. Karena itulah, warga akhirnya melapor," jelas Anis, begitulah ia akrab disapa dalam rilisnya di halaman Kantor Satreskrim Polres Bangkalan kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).

Ia menegaskan, setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan atau niaga tanpa ijin usaha dalam kegiatan penyalahgunaan tabung gas bersubsidi, terancam hukuman selama lima tahun.

"Dendanya Rp 50 miliar, seperti yang tertuang dalam Pasal 53 Undang - undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, tersangka Wahyu disuruh mempraktekkan cara mengoplos elpiji dari tabung melon bersubsidi ke tabung gas rumah tangga kemasan 12 Kg. Tersangka nampak lihai mengoplos.

Katup tabung melon digabungkan dengan katup tabung kemasan 12 Kg. Perpindahan gas dari tabung melon ke tabung 12 Kg menggunakan pipa besi berukuran 5.

Cara pengoplosan itu menarik perhatian sejumlah pejabat yang baru saja mengikuti Rapat Koordinasi Operasi Lilin Semeru 2016.

Di antaranya Dandim 0829 Letkol Inf Sunardi Istanto, Kepala BPBD WH Hidayat dan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Bambang Setyawan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved