Pilwali Batu
Bawaslu Ingatkan Dewanti Rumpoko Harus Tinggalkan Rumah Dinas Wali Kota Batu
"Jadi untuk cuti paslon incumbent itu harus dilaksanakan, bila ada pelanggaran maka KPU sesuai aturan bisa mencoret pencalonannya," kata Eko Sasmito.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Yuli
SURYA.co.id | BATU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota incumbent untuk tidak memakai fasilitas negara sejak penetapan KPU.
Termasuk isteri incumbent yang maju dalam Pilkada juga harus meninggalkan semua fasilitas negara yang melekat pada suaminya.
Anggota Bawaslu RI, Daniel Zuchron, mengatakan, dalam aturan Pilkada jelas disebutkan calon petahana beserta kerabat keluarga tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara setelah ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU.
Dengan demikian isteri wali kota yang maju sebagai calon apabila sudah ditetapkan oleh KPU juga harus melepaskan semua fasilitas negara.
"Seperti Bu Dewanti, apabila sudah ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU maka tidak boleh menggunakan fasilitas negara, termasuk rusah dinas Wali Kota juga harus ditinggalkan," kata Daniel Zuchron usai sosialisasi tatap muka dalam rangka pengawasan Pilkada serentak di Kota Batu, Selasa (20/9/2016).
Dewanti Rumpoko merupakan isteri Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko.
Demikian juga dengan calon Wakil Wali Kota incumbent, menurut Daniel, juga harus menanggalkan semua fasilitas negara yang digunakannya.
Mulai dari rumah dinas, mobil dinas, dan sebagainya. Bila calon incumbent tidak meninggalkan fasilitas negara atau melanggar aturan fasilitas negara maka bisa digugurkan pencalonannya.
"Aturannya cukup jelas sehingga tidak bisa ditawar dan harus dilaksanakan. Panwaslih harus mengawasi itu semuanya tanpa ada pengecualian," ucap Daniel Zuchron.
Hal sama disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Eko Sasmito. Calon incumbent harus cuti ketika sudah ditetapkan oleh KPU sebagai paslon.
Kebersediaan mengajukan cuti tersebut sudah harus ikut dituangkan dalam surat ketika melajukan pendaftaran.
"Jadi untuk cuti paslon incumbent itu harus dilaksanakan, bila ada pelanggaran maka KPU sesuai aturan bisa mencoret pencalonannya," kata Eko Sasmito.
Memang, diakui Eko Sasmito, ketentuan harus cuti bagi calon incumbent dalam PKPU lebih ketat dari aturan sebelumnya.
Sebelumnya incumbent hanya cuti ketika kampanye tapi dalam aturan saat ini incumbent harus cuti sejak ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU.
"Kalau tidak salah, dalam Pilkada serentak tahun 2017 incumbent harus cuti mulai tanggal 24 Oktober 2016 saat ditetapkan sebagai calon sampai 11 Februari 2017 atau selama 108 hari kerja. Coba nanti kami lihat dan hitung lagi sesuai PKPU," ujar Eko Sasmito didampingi Ketua KPU Kota Batu, Rochani.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/rumah-dinas-wali-kota-batu-eddy-rumpoko_20160920_201550.jpg)