Peristiwa Lumajang

Pengakuan Wakil Ketua DPRD Soal Uang dari Kades Selok Awar-awar

#LUMAJANG - Sugiyantoko mengaku selama ini tidak akur dengan Hariyono karena Hariyono merupakan rival Abdul Halim, adik kandungnya, saat Pilkades.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yuli
Benni Indo
KORBAN MAFIA TAMBANG - Anak-anak Salim Kancil yang gugur di tangan preman mafia tambang di Lumajang. 

SURYA.co.id | LUMAJANG - Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, menyebutkan nama Sugiyantoko sebagai salah satu penerima aliran dananya.

Sugiyantoko yang ia maksud adalah anggota DPRD Lumajang. Jabatannya adalah Wakil Ketua DPRD. 

Saat dikonfirmasi Surya mengenai keterangan aliran dana itu, Sugiyantoko membantahnya.

"Saya bisa mempertanggungjawabkan, tidak hanya 100 persen, bahkan 1.000 persen. Saya tidak menerima," ujar Sugiyantoko.

Anggota dewan yang berangkat dari Partai Gerindra itu mengaku baru berkomunikasi dengan Hariyono sekitar enam bulan terakhir. Padahal Sugiyantoko juga berasal dari Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian.

BACA JUGA: Pengakuan Kades Setor Uang ke Kapolsek, Camat, Danramil, Pejabat Perhutani, Pegiat LSM, Bahkan Salim Kancilkades

Sugiyantoko mengaku selama ini tidak akur dengan Hariyono. Hal itu dikarenakan Hariyono merupakan rival Abdul Halim, yang tidak lain adik kandung Sugiyantoko.

Keduanya bersaing dalam Pemilihan Kepala Desa Selok Awar-Awar. Hariyono akhirnya terpilih lagi, dan DUl Halim kalah. Sugiyantoko mengaku tidak pernah berhubungan dengan Hariyono.

"Apalagi saya ini Sekretaris Pansus Tambang di DPRD Lumajang tahun 2014. Saya warga asli Selok Awar-Awar, meskipun sekarang tinggal di sebelah desa. Saya tahu kalau penambangan di sana ilegal, saya juga tidak berkomunikasi dengan Hariyono," tegasnya.

Saat menjadi Sekretaris Pansus Tambang Lumajang tahun 2014, Sugiyantoko yang membacakan rekomendasi Pansus untuk Pemkab Lumajang

Rekomendasi itu antara lain berbunyi, Pemkab Lumajang diminta menertibkan tambang, menutup penambangan pasir ilegal, dan mendata perizinan penambangan pasir Lumajang. Sebab ada indikasi terjadinya tumpang tindih perizinan di penambangan pasir Lumajang.

Jumlah rekomendasi itu banyak, kata Sugiyantoko. Namun hanya poin-poin di atas yang dia ingat saat diwawancarai Surya, Senin (12/10/2015).

Ia menegaskan, penambangan yang dilakukan oleh Hariyono adalah penambangan ilegal. Hariyono menambang pasir di atas lahan konsesi milik PT Indo Modern Mining Sejahtera (IMMS).

"Jadi bisa saya pertanggungjawabkan kalau saya tidak menerima uang dari dia," tegasnya lagi.

Sugiyantoko kemudian mengakui berkomunikasi dengan Hariyono sekitar enam bulan terakhir. Namun komunikasi itu, kata dia, sebatas hubungan pekerjaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved