Eksekusi Mati Terpidana Kasus Narkoba

Senator Australia Datangi PBNU Minta Eksekusi Duo Bali Nine Ditunda

Ia meminta dukungan agar eksekusi mati terhadap dua warga negaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, ditunda.

antara/nyoman budhiana
Seorang polisi menjaga dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan 8,2kg heroin Andrew Chan (tengah) dan Myuran Sukumaran (kiri) saat akan menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, dalam foto arsip bertanggal 8 Oktober 2010 ini. Dua warga negara Australia terpidana mati yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan akan segera dipindahkan dari LP Kerobokan, Bali, ke LP Nusakambangan menjelang eksekusi kedua terpidana tersebut. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Anggota Senat Australia Nick Xenophon mendatangi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Ia meminta dukungan agar eksekusi mati terhadap dua warga negaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, ditunda.

Nick Xenophon datang bersama Imam Masjid Afghan, Adelaide, Australia, Syekh Kafrawi Abdurrahman Hamzah yang juga bertindak sebagai penerjemah.

Dua orang delegasi dari Australia itu diterima Rais Syuriyah PBNU KH Masdar F Masudi, Sekretaris Jenderal PBNU H Marsudi Syuhud, Bendahara Umum PBNU H Bina Suhendra, Ketua PBNU H Mohammad Maksoem Mahfudz, H Slamet Efendi Yusuf, H Iqbal Sullam, dan H Kacung Marijan.

"Kami sadar bahwa pemberlakuan hukuman mati ini hak Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, kami tidak meminta dibatalkan, tapi mohon untuk ditunda, agar ke depan juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat Australia bahwa narkoba membawa bahaya yang sangat besar," kata Syekh Kafrawi.

"Jadi, kami ingin mengetuk hati PBNU sebagai organisasi umat Islam terbesar di Indonesia dan juga umat agama lain di sini, termasuk Pemerintah Indonesia, bahwa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran sudah menunjukkan keinginan bertobat yang kuat. Islam adalah agama rahmat, mengedepankan pengampunan, maka sudah sewajarnya dua warga Australia itu mendapatkan pengampunan," tambah dia.

Lebih lanjut, Kafrawi mengatakan, pihaknya khawatir jika hukuman mati tetap diberlakukan terhadap dua terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba yang dikenal sebagai kasus "Bali Nine" itu, maka yang terjadi adalah permusuhan antara Australia dan Indonesia.

Menjawab keinginan yang disampaikan delegasi Australia, Sekretaris Jenderal PBNU H Marsudi Syuhud menegaskan sikap PBNU mendukung hukuman mati terhadap pengedar dan bandar narkoba.

"Tidak semua hukuman mati kami dukung. Ketika Pemerintah Mesir akan mengeksekusi mati tahanan politik, kami bersurat ke PBB agar bisa menghentikan itu. Tapi kalau narkoba beda, karena narkoba sudah membunuh 50 orang di Indonesia setiap harinya," kata Marsudi.

Meski tetap berharap hukuman mati ditangguhkan, senator independen dari Australia Selatan (South Australia) itu mengaku tak bisa mengintervensi hukum yang diterapkan di Indonesia. (Inggried Dwi Wedhaswary)

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved