Eksekusi Mati Terpidana Kasus Narkoba

Masih Diselidiki, Surat Pembelaan Napi Untuk Anggota Bali Nine

Mereka juga menyatakan siap menggantikan hukuman mati terhadap Chan jika presiden tidak memberikan keringanan hukuman.

antara/nyoman budhiana
Sejumlah wisatawan Australia berfoto di depan gerbang Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Kerobokan, Sabtu (7/2/2015). Penjara seluas 4 hektar terbesar di Bali tersebut menjadi obyek wisata bagi sejumlah turis semenjak merebaknya pemberitaan terkait eksekusi mati dua warga Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. 

SURYA.co.id | DENPASAR - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Sudjonggo masih menyelidiki surat yang dibuat oleh sejumlah narapidana untuk membela terpidana mati warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

"Kami masih menyelidiki kebenaran surat iu," katanya saat ditemui di Lapas Kerobokan, Senin (9/2/2014).

Sebelumnya, delapan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo agar bisa meringankan hukuman Chan dan Sukumaran.

Mereka meminta kepada Presiden agar bisa mempertimbangkan kembali hukuman mati kepada terpidana yang dikenal dengan sebutan Bali Nine itu.

Surat tersebut ditulis tangan dan lengkap dengan tanda tangan di atas materai Rp 6.000.

Mereka juga menyatakan siap menggantikan hukuman mati terhadap Chan jika presiden tidak memberikan keringanan hukuman.

Di dalam surat tersebut tertulis Chan banyak mengalami perubahan dan sangat dibutuhkan warga binaan di Lapas Kerobokan.

Kelompok Bali Nine merupakan sebutan bagi sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali saat berupaya menyelundupkan heroin 8,2 kilogram dari Australia, 17 April 2005 silam.

Kesembilan orang itu adalah Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup.

Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati. (ant)

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved