Stop Bus Kebut Kebutan

Perusahaan Otobus Wajib Cek Kelayakan Kendaraan

Saya juga menyoroti, kepemilikan armada yang bukan atas nama perusahaan. Kalau dulu, taksi yang pakai sistem ini.

surya/ahmad zaimul haq
Polisi memeriksa bangkai bus Harapan Jaya yang terlibat dalam kecelakaan tunggal di Interchange Waru, Sidoarjo, Senin (13/10/2014). 

Sekarang, bus juga banyak. Armada diatasnamakan pribadi dan ada pula yang titipan dari pihak di luar manajemen. Praktik ini membuat hukum menjadi tidak pasti.

Terakhir, dalam UU Lalu Lintas yang baru, personel Dinas Perhubungan dikebiri.

Mereka tidak memiliki kewenangan untuk menindak angkutan umum yang melanggar.

Kewenangan itu hanya ada di polisi. Jadi jangan heran banyak pelanggaran yang dibiarkan karena keterbatasan personel kepolisian. (idl)

Baca selengkapnya di Harian Surya edisi besok
LIKE Facebook Surya - http://facebook.com/SURYAonline
FOLLOW Twitter Surya - http://twitter.com/portalSURYA

Sumber: Surya Cetak
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved