Rabu, 6 Mei 2026

Pileg 2014

DKPP Sidang Pelanggaran 13 PPK Pasuruan

Dalam surat yang kami terima dari KPU Pasuruan, nama-nama tersebut telah terbukti menerima pemberian atau gratifikasi.

Tayang:
Editor: Wahjoe Harjanto

SURYA Online, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyidang dugaan pelanggaran kode etik 13 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten Pasuruan.
   
"Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Komisi Pemilihan Umum Pasuruan Nomor 56/KPU Kab/014329841/IV/2014 perihal Permohonan SK Penetapan," kata Ketua Tim Verifikasi Gelar Perkara DKPP Nur Hidayat Sardini, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (30/4/2014).
   
Menurutnya, mereka diduga terlibat dalam gratifikasi, masing-masing 1 Anggota PPK Wonorejo, Anggota PPK Purwosari, Anggota PPK Sukorejo, Anggota PPK Gempol, Anggota PPK Beji, Anggota PPK Bangil, Anggota PPK Lekok, Anggota PPK Kraton, Anggota PPK Pohjentrek, Anggota PPK Gondangwetan, Anggota PPK Winongan, Anggota PPK Grati dan Anggota PPK Prigen.

"Dalam surat yang kami terima dari KPU Pasuruan, nama-nama tersebut telah terbukti menerima pemberian atau gratifikasi. Nah, KPU Pasuruan telah melakukan pemberhentian sementara pada 13 anggota PPK yang telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu," ujar Nur Hidayat.
   
Dalam surat itu, KPU Pasuruan meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeroses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Berdasarkan surat tersebut, KPU Pasuruan memohon kepada DKPP untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tetap pada 13 anggota PPK," kata dia. 
   
Sidang akan digelar Selasa (6/5/2014), pukul 13.30 melalui video conference (jarak jauh), pihak Teradu, Pengadu dan Tim Pemeriksa Daerah berada di Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan satu anggota DKPP berada di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin No. 14. "Sidang ini terbuka untuk umum, termasuk untuk media," ujarnya.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved