Soekotjo Bos PT Warna Warni Dibebaskan MA

Pengusaha properti Soekotjo Gunawan, akhirnya bisa bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) membebaskannya

Editor: Rudy Hartono
zoom-inlihat foto Soekotjo Bos PT Warna Warni Dibebaskan MA
dok/surya
Info grafis Jejak kasus penggelapan yang dituduhkan kepada Soekotjo Gunawan

Penahanan ini membuat dia depresi hingga beberapa kali tidak bisa memenuhi sidang. Bahkan di sidang pertama harus ditunda beberapa kali karena sakit. Soekotjo juga pernah lemas saat di sidang dengan kondisi sakit. Hingga akhirnya ia menjadi tahanan kota.

Soekotjo lalu dituntut empat tahun penjara oleh jaksa meski akhirnya dibebaskan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Gusrizal, 28 April 2011.

Kasus yang membelit Soekotjo berawal dari laporan Direktur PT GKI Wayan Gunawan. Perseteruan berawal ketika PT GKI membeli tanah milik PT Pertekstilan Ratatex Jalan Gayungsari Sawah, yang jatuh pailit alias bangkrut.

Soekotjo yang saat itu menjabat Dirut PT GKI memberi kuasa Adjiz Gunawan cs untuk menyelesaikan masalah pembelian tanah PT Pertekstilan Ratatex. Dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dokumen-domen perusahaan di PT GKI dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

Empat bulan kemudian, Soekotjo digantikan Wayan. Lalu, Wayan menuduh Soekotjo menggelapkan dokumen-dokumen PT GKI di Pengadilan Niaga.

PT GKI sendiri milik lima perusahaan, yakni PT Marindo Investama milik Alim Markus (bos PT Maspion), PT Asia Inti Makmur, PT Efrata Perkasa, PT Indo Central Eka Abadi, dan PT Sinar Surya Anugerah.

Soekotjo Gunawan dianggap menolak menyerahkan dokumen-dokumen milik PT GKI, termasuk dokumen terkait pengurusan perkara kepailitan PT Ratatex. Karena itu, 15 April 2010, Alim Markus melalui Wayan melaporkan ke polisi dengan nomor LP/k/0316/IV/2010/SPK. Soekotjo Gunawan dituding melanggar Pasal 372 KUHP.

Hingga berita ini ditulis, wartawan Surya belum berhasil mengonfirmasi Alim Markus.

Sumber: Surya Cetak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved