Soekotjo Bos PT Warna Warni Dibebaskan MA

Pengusaha properti Soekotjo Gunawan, akhirnya bisa bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) membebaskannya

Editor: Rudy Hartono
zoom-inlihat foto Soekotjo Bos PT Warna Warni Dibebaskan MA
dok/surya
Info grafis Jejak kasus penggelapan yang dituduhkan kepada Soekotjo Gunawan
SURYA Online, SURABAYA - Pengusaha properti ternama Surabaya, Soekotjo Gunawan, akhirnya bisa bernapas lega. Mahkamah Agung (MA) membebaskannya dari dakwaan penggelapan dokumen PT Grand Kota Investama (PT GKI).

Putusan bebas terhadap bos PT Warna Warni itu ditetapkan tiga hakim agung, yakni Imam Harjadi, Salman Luthan, dan Mansur Kartayasa, 14 Desember 2011. Namun salinannya baru diterima Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/6/2012).

Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa menunjuk Adjiz Gunawan dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum PT GKI dan menyerahkan dokumen pembelian tanah PT Pertekstilan Ratatex bukan perbuatan melawan hukum.

Penunjukan Adjiz Gunawan sebagai kuasa hukum PT GKI, 17 Desember 2009, dilakukan Soekotjo saat menjabat Direktur PT GKI dan telah mendapatkan mandat berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), 11 Desember 2009.

Dalam RUPSLB itu, Soekotjo, baik secara bersama-sama dengan Alim Markus (salah satu pemegang saham dan komisaris PT GKI) atau bertindak sendiri-sendiri diberi kewenangan menyelesaikan masalah aset PT Pertekstilan Ratatex yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, 19 November 2009.

Berdasarkan surat kuasa itu, Adjiz Gunawan telah menerima dan membawa surat/dokumen PT GKI yang berhubungan dengan PT Pertekstilan Ratatex dan menyerahkan fotokopi kepada kurator. Sedangkan dokumen asli tetap berada pada Adjiz Gunawan karena jasa hukum/fee belum dibayar PT GKI.

“Dengan demikian terdakwa tidak terbukti menguasai dokumen-dokumen PT GKI hingga tidak dapat dipersalahkan tindak pidana yang didakwakan,” jelas hakim.

Malah, menurut hakim, jika PT GKI tidak mendaftarkan diri sebagai kreditur PT Pertekstilan Ratatex, maka PT GKI akan kehilangan hak menagih utang kepada PT Pertekstilan Ratatex.

Hal itu akan sangat merugikan PT GKI karena perusahaan ini telah mengadakan MoU dengan PT Pertekstilan Ratatex untuk jual beli asetnya sebelum dinyatakan pailit dan telah menerima pembayaran Rp 16 miliar dari harga yang disepakati sebesar Rp 92,7 miliar.

“Terdakwa tidak bisa dikualifikasikan melakukan penggelapan dalam pekerjaan atau jabatannya,” tegas hakim.

Menurut hakim, JPU juga tidak dapat membuktikan bahwa putusan itu merupakan pembebasan tidak murni.
Tak hanya itu, MA juga tidak melihat bahwa putusaan PN yang membebaskan Soekotjo melampaui batas wewenang. “Oleh karena itu permohonan kasasi jaksa harus dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkasnya.

Panitera Muda Pidana PN Surabaya Soedi segera mengirimkan putusan itu ke Soekotjo dan JPU. "Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) jadi tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan jaksa penuntut maupun Soekotjo," tegasnya.

Kuasa Hukum Soekotjo Gunawan, Purwanto SH, mengaku, belum menerima petikan maupun salinan putusan MA itu. “Kalau benar informasinya MA menolak kasasi jaksa, itu memang sudah selayaknya,” kata pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya.

Sampai kemarin, Purwanto belum bisa memastikan apakah kliennya akan menuntut balik pelapor.

Soekotjo ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, saat akan ke Singapura, 30 September 2010. Setelah itu, dia ditahan di Rutan Medaeng, meski akhirnya dibantar ke Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Jatim dan kemudian dipindah ke Graha Amerta RSU dr Soetomo.

Penahanan ini membuat dia depresi hingga beberapa kali tidak bisa memenuhi sidang. Bahkan di sidang pertama harus ditunda beberapa kali karena sakit. Soekotjo juga pernah lemas saat di sidang dengan kondisi sakit. Hingga akhirnya ia menjadi tahanan kota.

Soekotjo lalu dituntut empat tahun penjara oleh jaksa meski akhirnya dibebaskan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Gusrizal, 28 April 2011.

Kasus yang membelit Soekotjo berawal dari laporan Direktur PT GKI Wayan Gunawan. Perseteruan berawal ketika PT GKI membeli tanah milik PT Pertekstilan Ratatex Jalan Gayungsari Sawah, yang jatuh pailit alias bangkrut.

Soekotjo yang saat itu menjabat Dirut PT GKI memberi kuasa Adjiz Gunawan cs untuk menyelesaikan masalah pembelian tanah PT Pertekstilan Ratatex. Dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dokumen-domen perusahaan di PT GKI dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

Empat bulan kemudian, Soekotjo digantikan Wayan. Lalu, Wayan menuduh Soekotjo menggelapkan dokumen-dokumen PT GKI di Pengadilan Niaga.

PT GKI sendiri milik lima perusahaan, yakni PT Marindo Investama milik Alim Markus (bos PT Maspion), PT Asia Inti Makmur, PT Efrata Perkasa, PT Indo Central Eka Abadi, dan PT Sinar Surya Anugerah.

Soekotjo Gunawan dianggap menolak menyerahkan dokumen-dokumen milik PT GKI, termasuk dokumen terkait pengurusan perkara kepailitan PT Ratatex. Karena itu, 15 April 2010, Alim Markus melalui Wayan melaporkan ke polisi dengan nomor LP/k/0316/IV/2010/SPK. Soekotjo Gunawan dituding melanggar Pasal 372 KUHP.

Hingga berita ini ditulis, wartawan Surya belum berhasil mengonfirmasi Alim Markus.

Sumber: Surya Cetak
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved