Berita Jombang
Kronologi Pria di Jombang Ajak Berhubungan Badan dengan Anak Bawa Umur setelah Dirayu lewat HP
Kronologi pria di Jombang ajak berhubungan badan dengan anak bawa umur setelah dirayu lewat HP.
Penulis: Sutono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | JOMBANG - Anggota Polres Jombang menangkap seorang lelaki GW (30) diduga kuat telah menodai anak bawah umur sebut saja Bunga (12).
Kepala Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti, menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa pekan lalu (19/3/2019).
Penangkapan warga Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Jombang itu hanya berselang beberapa jam setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Dikatakan Retno, modus yang digunakan tersangka adalah merayu korban. Pada Selasa 19 Maret itu, melalui pesan singkat di ponselnya, pelaku memuji korban dengan kata-kata sanjungan, 'sayang' dan 'cantik'.
Ketika korban sudah termakan bujuk rayu, tersangka mengajak korban bertemu di minimarket tak jauh dari rumah tersangka.
Sekitar pukul 13.00 WIB, lanjut Retno, korban izin kepada neneknya untuk membeli alat praktik tugas sekolah.
"Tetapi sesampai di minimarket bertemu tersangka, korban malah diajak ke rumah tersangka. Korban lalu disuruh masuk kamar tersangka yang sedang kosong. Selanjutnya tersangka melampiaskan nafsu bejatnya di kamar tersebut," urai Retno.
Kasus asusila terungkap setelah orang tua korban yang menyusul di minimarket ternyata tidak menjumpainya. Lalu diketahui korban yang masih pelajar ini dibawa ke rumah tersangka.
Betapa kagetnya orangtua korban mendengar pengakuan anaknya bahwa telah diajak berhubungan badan oleh pelaku.
Setelah peristiwa tersebut kedua orang tua korban melapor ke Polres Jombang. "Hari itu juga kami mengamankan tersangka dan selanjutnya ditahan guna proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Retno.
Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 81 UU RI Nomor 35 Th 2014 atau Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahub 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Retno yang mantan Kasubbag Humas Polres Jombang.