Kronologi Mahasiswa Bunuh PSK Usai Berhubungan Badan, lalu Bawa Kabur Rp 70 Juta untuk Beli iPhone

Terungkap, kronologi kasus mahasiswa bunuh PSK (pekerja seks komersial) usai berhubungan badan di Hotel Daya Grand, Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.

Editor: Iksan Fauzi
IST
ILUSTRASI. Terungkap, mahasiswa bunuh PSK usai berhubungan badan, setelah itu bawa kabur uang Rp 70 juta untuk beli iPhone. 

SURYA.co.id - Terungkap, kasus mahasiswa bunuh PSK (pekerja seks komersial) usai berhubungan badan di Hotel Daya Grand, Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Rabu (6/3/2019).

Usai melampiaskan hasrat dan membunuh, mahasiswa itu membawa kabur uang milik PSK tersebut sebesar Rp 70 Juta yang ada di dalam tas.

RHS membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk beli ponsel merek iPhone, bayar utang ke pacar Rp 1,5 juta, dan sisanya dimasukkan ke tabungan pribadinya.

Usai membunuh PSK itu, RFH melarikan diri selama tiga pekan ke beberapa kota. Bahkan, dia sempat ke dukun karena merasa dirinya tidak tenang setelah tahu dikejar-kejar polisi.

Namun, akhirnya jajaran Polres Tasikmalaya berhasil menangkap mahasiswa bunuh PSK itu.

Viral Detik-detik Pendeta Muda Cantik Dipaksa Berhubungan Intim Sebelum Dibunuh, Ini Kronologinya

Kronologi Uang Rp 6,4 Miliar Milik Nasabah Bank Jateng Raib, Eksportir Gugat Pihak Bank

Fakta terungkap bahwa setelah membunuh PSK saat kencan di hotel itu, mahasiswa itu lantas membawa kabur uang Rp 70 juta milik korban.

Sebagaimana dikutip tribunjogja.com dari kompas.com, aparat kepolisian menangkap RFH (22).

RFH menjadi buronan karena telah membunuh seorang perempuan pekerja seks komersial ( PSK) di Hotel Daya Grand, Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.

Motif

Pelaku ditangkap setelah melarikan diri selama tiga pekan ke beberapa kota.

Motif pelaku membunuh korban karena emosi tak dipinjami uang oleh korban.

"Kita berhasil menangkap buronan pembunuh perempuan berinisial OS alias Icha (33) di Hotel Daya Grand, Cikurubuk, tiga pekan lalu.

Pelaku adalah seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Tasikmalaya," ujar Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Maruf, saat konferensi pers pengungkapa kasus di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (26/3/2019).

Febry mengatakan, pelaku dan korban diketahui sudah saling kenal selama dua tahun.

Pelaku setiap bertemu dan usai berhubungan badan sering diberi upah Rp 200.000.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved