Kronologi Mahasiswa Bunuh PSK Usai Berhubungan Badan, lalu Bawa Kabur Rp 70 Juta untuk Beli iPhone

Terungkap, kronologi kasus mahasiswa bunuh PSK (pekerja seks komersial) usai berhubungan badan di Hotel Daya Grand, Cikurubuk, Kota Tasikmalaya.

Editor: Iksan Fauzi
IST
ILUSTRASI. Terungkap, mahasiswa bunuh PSK usai berhubungan badan, setelah itu bawa kabur uang Rp 70 juta untuk beli iPhone. 

Saat kejadian, pelaku berniat meminjam uang karena mengetahui kalau korban membawa uang tunai Rp 70 juta di tasnya.

Namun, korban enggan memberikan pinjaman sampai akhirnya pelaku emosi kemudian mencekik dan membekap korban menggunakan selimut hingga korban tewas.

"Korban dicekik dan dibekap pakai selimut sampai meninggal di salah satu kamar hotel Pasar Cikurubuk," tambah dia.

Pelaku meninggalkan jenazah korban di kamar hotel dan sempat melarikan diri ke Kuningan, Cirebon dan Jakarta.

Korban juga membawa uang Rp 70 juta milik korban.

Saat olah TKP, polisi menemukan tabungan korban dalam buku rekening BRI dengan saldo mencapai Rp 161 juta.

Namun, uang tunai Rp 70 juta hilang dan diambil oleh pelaku.

"Semua perbuatannya sudah diakui oleh pelaku," ungkapnya.

Pelaku mengaku uang Rp 70 juta milik korban langsung dibelanjakan sepatu, ponsel iphone 6 plus.

Sebagian lagi disimpan di beberapa buku tabungan miliknya.

RFH (22), mahasiswa pelaku pembunuhan saat di gelandang petugas di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (26/3/2019).
RFH (22), mahasiswa pelaku pembunuhan saat di gelandang petugas di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (26/3/2019). (tribunjabar/isep heri)

Tak terencana

Dia mengaku perbuatannya tak direncanakan sebelumnya, dan sengaja dilakukan saat dirinya kecewa karena korban tak memberi pinjaman.

"Selain itu, sebagian uang itu diberikan ke pacarnya yang sesama mahasiswa untuk membayar utang selama ini sebesar Rp 1,5 juta," ujarnya.

Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawakan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved