Kronologi Wali Murid Pukul Guru SMP Karena Tak Terima Anaknya Dijewer, Terjadi Tepat Sebelum Mediasi
Seorang guru SMP di Mamuju, Sulawesi Barat harus mendapat perawatan medis usai dianiaya oleh seorang wali murid
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Seorang guru SMP di Mamuju, Sulawesi Barat harus mendapat perawatan medis usai dianiaya oleh seorang wali murid
Dilansir dari Tribun Timur dalam artikel 'Pelaku Penganiaya Guru SMPN 6 Kalukku Mamuju Ditetapkan Tersangka', Harlawan Ahlak Hansyah (32) seorang guru SMPN 6 Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat dipukul seorang wali murid pada Selasa (12/3/2019).
Wali murid yang berinisial A tak terima anaknya, FA (14) yang duduk di bangku 7 SMP dihukum dan dijewer karena tak memasukkan baju seragam.
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Seorang Guru Dianiaya Orangtua Siswa di Depan Kelas hingga Alami Luka Serius', kejiadian ini berawal saat pihak sekolah mengundang A untuk melakukan mediasi terkait masalah anaknya itu
• Arti Kata Tuman yang Viral Jadi Meme hingga Gubernur Khofifah Ikut Bikin, Biasa Dipakai Percakapan
• Dituduh Perankan Video Panas yang Viral di Whatsapp (WA) & Medsos, ABG di Kupang Lapor Polisi
Heri Ardiansyah, kerabat korban, menceritakan bahwa kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (13/3/2019).
“Awalnya kedua pihak dipertemukan di sekolah yang dimediasi kepala sekolah. Namun belum terjadi mediasi kekerasan itu terjadi hingga korban jatuh setelah dipukul pelaku,” jelas Heri.
Korban dipukul di bagian kepala hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.
Lalu dia dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Manakarra Mamuju untuk mendapat perawatan.
Saat di UGD, Harlawan merasa kepalanya tidak bisa digerakkan karena sakit, bahkan dirinya alami muntah darah akibat benturan keras.
Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah, mengatakan A telah ditangkap dan dijerat pasal 351 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Tapi untuk sementara, diterapkan pasal 351. Kita juga masih selidiki jika ditemukan bukti keterlibatan orang lain maka diterapkan pasal 170 KHUP," terangnya.
Siswa SMP Merokok dan Menantang Gurunya di Gresik
AA (15), siswa SMP PGRI Wringinamon, Gresik, Jawa Timur viral lantaran videonya saat menantang guru karena dilarang merokok dalam kelas tersebar di media sosial.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (9/2/2019) kemarin yang kemudian diunggah sebuah akun media sosial.
Dalam video berdurasi singkat itu tampak AA tengah merokok di dalam kelas.