Berita Entertainment
Dimas Kanjeng Mantu - Keluar Penjara Dikawal 280 Polisi, Ratusan Pengikut Setia Hadir
Dimas Kanjeng Mantu - Keluar Penjara Dikawal 280 Polisi, Ratusan Pengikut Setia Hadir
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Terpidana pembunuhan dan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke luar penjara menuju ke padepokannya di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu (16/1/2019).
Dimas Kanjeng yang mengaku sebagai dukun pengganda uang ke luar penjara untuk menghadiri pernikahan putrinya yang digelar di padepokan.
Ini kali pertama Dimas Kanjeng kembali ke padepokannya setelah dihukum 21 tahun penjara atas perkara pembunuhan dan penipuan.
• Nasib Tragis 187 Pengikut Setia Dimas Kanjeng, Seharian Tak Makan hingga Ditinggal Istri Selingkuh
• Alasan Sebenarnya Polisi Tetapkan Vanessa Angel Tersangka Prostitusi Online, Pria ini Berperan Besar
• Hotman Paris Kenal Artis-Artis Top yang Bisa Didekati dengan Bayaran, Sebut Penyebabnya karena ini
• Wali Kota Surabaya Risma Dirikan SMA Swasta dan Gratis Bagi Siswa Siswi di 2019, Lulusan Siap Kerja
Kehadiran Dimas Kanjeng mendapatkan pengamanan ketat dari 280 personil Kepolisian.
Taat Pribadi yang berpakaian adat Jawa menjadi wali nikah putrinya yang bernama syarifatul Wahidah.
Dia datang sebelum prosesi pernikahan dimulai.
Wajah Taat Pribadi juga terlihat ceria menyaksikan anaknya menikah.
Putri kesayangan Dimas Kanjeng mendapatkan jodoh Uci Rahmad Amiruddin, asal Makasar.

Prosesi akad nikah ini langsung cukup khidmat.
Ratusan pengikut Dimas Kanjeng menghadiri prosesi nikah tersebut.
Kasat Sabhara AKP Sujianto menjelaskan, proses pernikahan tersebut memang mendapatkan pengamanan ekstra.
“Tindakan pengamanan menurunkan 280 personil kepolisian mengawal kedatangan Dimas Kanjeng. Pengamanan ekstra ini untuk menghindari terjadinya hal yang tidak kami inginkan. Sebab statusnya adalah terpidana yang tengah menjalani masa hukuman,” jelasnya.
Dihukum 21 Tahun Penjara
Seperti diketahui, saat ini Dimas Kanjeng tengah menjalani hukuman 21 tahun penjara karena kasus pembunuhan dan penipuan.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani pengikutnya, Dimas Kanjeng dihukum 18 tahun penjara, sementara dalam kasus penipuan dia divonis tiga tahun penjara.