Berita Entertainment
Hotman Paris Kenal Artis-Artis Top yang Bisa Didekati dengan Bayaran, Sebut Penyebabnya karena ini
Pengacara kondang Hotman Paris membuat pengakuan mengejutkan mengenai artis-artis top yang bisa 'dipakai' alias bisa didekati dengan cara bayaran.
SURYA.CO.ID - Pengacara kondang Hotman Paris membuat pengakuan mengejutkan mengenai artis-artis top yang bisa 'dipakai' alias bisa didekati dengan cara bayaran.
Tak hanya beberapa, Hotman Paris kenal banyak artis top bayaran tersebut.
Pengakuan Hotman Paris mengenai artis-artis top bayaran itu diungkapkan dalam chanel Youtube terbarunya, Selasa (15/1/2019).
"Saya pribadi banyak mengenal artis-artis top nama2 nya juga saya tahu yang sebenarnya bisa didekati dengan cara bayaran," ujar Hotman.
• Update Kasus Prostitusi Artis, Polda Jatim Temukan Bukti Foto dan Video Panas Vanessa Angel
• Bantahan Terbaru Vanessa Angel Soal 15 Transaksi Prostitusi hingga ke Singapura, ini Alibinya!
• Dimas Kanjeng Mantu - Keluar Penjara Dikawal 280 Polisi, Ratusan Pengikut Setia Hadir
• Pengacara Artis Vanessa Angel Tak Terima Kliennya Dipermalukan, Dia yang Tanggung Jawab sama Tuhan
Hanya saja, Hotman engggan merinci nama maupun inisial dari artis-artis top 'bayaran' tersebut.
Dia beralasan tidak etis kalau membeberkan identitasnya.
Menurut Hotman , banyaknya artis top yang menjajakan diri itu sebagai efek negatif dari kemajuan ibukota.
"Banyak yang merantau ke ibukota, wanita-wanita cantik tapi tdak mungkin hidup dari sekretaris yang hanya 4 atau Rp 5 juta. Sementara kerja jadi ani-ani bisa dapat ratusan juta," ujarnya.
Menurut Hotman, di Jakarta semakin banyak penduduknya dan makin banyak wanita cantik jadi artis akna banyak yang menjadi ani-ani atau esek-esek.
Ironisnya, saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang wanita yang menjual tubuhnya itu sebagai tindak pidana.
Karena itu, sampai saat ini penyidik belum ada dasar untuk menetapkan artis menjadi tersangka.
Bagi muncikari pun hukum yang ada masih lemah dan baru sebatas di Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Untuk menjerat muncikari lebih jauh, penyidik menggunakan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Cuma masalahnya, UU ITE itu pun masih lemah untuk membuktikan unsur asusilanya.
"Biasanya dalam chating antara mucikari dengan cewek atau cowok hanya mengatur, berapa, ketemunya dimana. Apakah itu dianggap kalimat asusila," seloroh Hotman.
Meski begitu, Hotman mengaku mendukung Polda Jatim untuk mengungkap kasus ini sesuai pasal hukum yang tepat.