Berita Entertainment
Dimas Kanjeng Mantu - Keluar Penjara Dikawal 280 Polisi, Ratusan Pengikut Setia Hadir
Dimas Kanjeng Mantu - Keluar Penjara Dikawal 280 Polisi, Ratusan Pengikut Setia Hadir
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Musahadah
Karena hukumannya sudah 21 tahun, sehingga pada sidang perkara ketiga yang digelar 5 Desember 2018, Dimas Kanjeng divonis nihil.
Artinya divonis tanpa hukuman penjara dalam sidang putusan perkara penipuan Rp 10 miliar.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Anne Rusiana menyebut, terdakwa Dimas Kanjeng secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang Penipuan sesuai dakwaan jaksa.
"Tapi, sebelum perkara ini, terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara, dan kasus penipuan selama 3 tahun penjara. Hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun," ujar Hakim Anne.
Undang-undang, kata dia, secara kumulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun.
Oleh karena itu, hakim Anne menjatuhkan pidana pada Dimas Kanjeng dengan hukuman nihil.
Dimas Kanjeng mengaku bersyukur atas vonis nihil hakim Anne Rusiana. Dia hanya berkomentar akan menghormati putusan hakim.
"Alhamdulillah, kita hormati saja putusan hakim," kata Dimas Kanjeng.
Terpisah, JPU Rakhmat Hari Basuki menjelaskan, pihaknya akan mengajukan banding terkait vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Hal tersebut disampaikannya kepada awak media pada Rabu (5/12/2018) siang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai sidang putusan.
"Tentu, saya akan ajukan banding," beber Basuki kepada awak media, Rabu (5/12/2018).
Perlu diketahui, Taat telah divonis 21 tahun pidana penjara atas kasus pembunuhan dan penipuan.
Sampai saat ini, Taat telah menjalani hukuman penjara ini sekitar dua tahun.

Hari menyatakan keberatannya atas putusan hakim.
"Tadi sudah sama-sama dengar kan, kami juga hormati keputusan hakim sebagai hukum positif negara," pungkasnya.